Update Proses Hukum Gugatan BMW ke BYD Soal M6: Tahap Pengumpulan Bukti
ยทwaktu baca 2 menit

Proses hukum sengketa penggunaan nama M6 untuk dua mobil dari pabrikan berbeda yakni BMW dan BYD yang dijual di Indonesia terus bergulir.
Prinsipal BMW diketahui terjun langsung melayangkan gugatan. Adapun perwakilannya melalui Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, proses hukum masih berjalan dan sudah pada tahap pengumpulan bukti.
"Jalan terus ya prosesnya, jadi pastinya masih cukup lama. Jadi kalau sekarang itu semua pihak dari BMW dan juga pihak sana (tergugat) itu sedang mempersiapkan untuk semua evidence-nya. Jadi sekarang masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Sampai dengan 4 Juni itu akan ada legal expert dari pihak BMW yang akan bersaksi," ujar Jodie di sela-sela peluncuran MINI di Jakarta, Jumat (23/5/2025)..
Jodie menyampaikan harapannya agar perkara ini dapat selesai pada waktunya. Ia menekankan bahwa BMW ingin menjaga eksklusivitas nama M6 agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Pastinya, karena seperti yang sudah disampaikan dari awal bahwa kami tidak ingin adanya kebingungan di publik. Karena M6 itu sudah lama sekali didaftarkan, jadi bukan baru didaftarkan ya, tapi sudah lama," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang diambil BMW bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual merek tersebut.
"Jadi memang kami di sini adalah untuk melindungi hak intelektual BMW sebagai pemegang brand BMW M6 yang resmi. Jadi kami masih lihat prosesnya. Tapi yang pasti BMW Indonesia yakin dengan hukum di Indonesia akan memberikan keputusan seadil-adilnya," lanjutnya.
Sebelumnya BMW melayangkan gugatan kepada BYD atas penggunaan nama M6 pada model MPV listrik yang dinilai melanggar hak kekayaan intelektual mereka.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015, lewat nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025.
Sedangkan BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 juga telah diajukan dengan status pemeriksaan substantif.
Pihak pemohon yang mengajukan adalah BYD Company Limited melalui konsultan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut secara global nomenklatur M6 untuk mendefinisikan produk BYD telah digunakan sejak 2009. Sementara BMW telah menggunakan nama tersebut untuk seri M6 sejak 1983.
