Yang perlu Kamu Ketahui Soal Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional

24 Februari 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi semrawutnya sepeda motor. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi semrawutnya sepeda motor. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan pakar, untuk membahas masukan Penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memunculkan diskusi soal pembatasan motor di bawah 250 cc beroperasi di jalan nasional.
ADVERTISEMENT
Topik tersebut pertama kali diutarakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada 18 Februari 2020.
"Kami ingin mendengar masukan dari pakar, bagaimana pandangan mereka terhadap pembatasan itu. Jadi sebenarnya bukan hanya roda dua tapi roda empat ingin ada pembatasan jumlah kendaraan bermotor," ucapnya kepada kumparan, Senin (24/2/2020).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai RUU Jalan dan Transportasi di Gedung Nusantara, Senayan. Foto: Andri
Berdasarkan perbincangan kumparan bersama Nurhayati, berikut fakta-fakta yang diketahui soal pembatasan motor di bawah 250 cc.

Berorientasi keselamatan

Tak hanya soal kesemrawutan di jalan saja, Nurhayati memandang perlu ada aturan pembatasan area operasional motor di bawah 250 cc dengan tujuan menciptakan keselamatan jalan raya.
"Dan dasarnya kami ini mengatur bagaimana keselamatan nomor satu, nyawa harus dilindungi, karena faktanya kecelakaan 73 persen terjadi pada sepeda motor," tutur Nurhayati.
ADVERTISEMENT

Adopsi negara lain

Di sejumlah negara, lanjut Nurhayati, pembatasan ini juga sudah telah dilakukan China dan Prancis. Di sana, sepeda motor di bawah 250 cc tak boleh melintasi jalan nasional.
Suasana saat Polisi melakukan sosialisasi ETLE untuk sepeda motor di Simpang Sarinah, Jakarta, Senin (3/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan, atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” tutur politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu.

Dorong Pemda sediakan layanan transportasi

Bila ini terealisasi, Nurhayati berharap Pemerintah Daerah bisa terpacu untuk menyediakan layanan transportasi umum yang nyaman dan aman.
"Setiap daerah pasti memiliki pertimbangan masing-masing. Namun yang pasti ada kewajiban buat mereka untuk membangun sarana transportasi massal yang layak buat warganya. Itu amanat undang-undang," tuturnya.
Pemudik motor melintasi Jalan Nagreg. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bukan untuk jarak jauh

Sasaran Nurhayati terkait pembatasan ini, tak hanya mencakup area di dalam kota saja tapi juga antar-kota. Sebab masih banyak masyarakat yang mudik atau bepergian jauh, menggunakan motornya khususnya di bawah 250 cc.
ADVERTISEMENT
"Motor di bawah 250cc itu tak diperuntukkan jarak jauh, ini akan membahayakan. Lebih lagi bila mereka membawa penumpang dan barang yang berlebihan," tuturnya.

Area pembatasan

Nah, terkait dengan area pembatasannya sendiri, parameternya adalah dari keberadaan angkutan umum massal. Jangan sampai bila aturan ini ada, malah akan menyusahkan masyarakat.
"Bukan berarti motor tidak boleh. Boleh, terutama di daerah yang belum ada transportasi massal yang layak. Nanti itu dibuat undang-undangnya, peraturan menterinya, ada juklak juknisnya, ada peraturan daerahnya, tetapi di daerah yang sudah layak transportasi umumnya wajar kalau dibatasi," kata Nurhayati.