Tokopedia hingga Shopee Tanggapi Penjualan Obat Keras di E-commerce

10 Januari 2020 7:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obat psikotropika yang dijual bebas secara online. Foto: Foto: via Instagram @nadhiranr
zoom-in-whitePerbesar
Obat psikotropika yang dijual bebas secara online. Foto: Foto: via Instagram @nadhiranr
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, akun @fvrhmdn melalui Instagram Stories, mengunggah perihal berbagai obat antidepresan dan antipsikotik yang dijual bebas di sejumlah e-commerce marketplace di Indonesia. Dari hasil tangkapan layar, obat-obatan yang dimaksud yaitu diazepam, amitriptilin, dan haloperidol.
ADVERTISEMENT
Diazepam dan amitriptilin termasuk golongan obat antidepresan yang berfungsi meredakan gejala depresi. Sedangkan haloperidol merupakan obat antipsikotik yang biasa digunakan untuk penanganan penyakit mental seperti skizofrenia.
Ketiganya sama-sama dikategorikan obat keras, sehingga hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Menurut dr. Jiemi Ardian SpKJ, Psikiater RS Siloam Bogor, obat untuk gangguan mental yang tak sesuai dosis anjuran dokter akan menimbulkan berbagai efek samping seperti rasa tidak nyaman, mengantuk, risiko terjatuh, gangguan irama jantung, hingga rusaknya anatomi tidur.
"Beberapa obat jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter dapat menimbulkan ketergantungan, yang artinya menambah masalah baru dari persoalan kejiwaan yang sudah ada," ujar dr. Jiemi.
Obat Diazepam yang juga punya nama merek lain seperti Valium. Sumber: Wikimedia Commons
Berdasarkan penelusuran kumparanSAINS, obat-obatan tersebut justru dijual bebas di sejumlah marketplace ternama seperti Bukalapak, Shopee, dan Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Merespons temuan ini, Shopee menyatakan telah ada tim yang terus melakukan quality control dengan mengkurasi produk-produk yang dijual di platform mereka. Hal itu untuk memastikan semua produk yang ada sudah sesuai SOP.
Shopee menyatakan akan menindaklanjuti jika diketahui ada penjual yang menawarkan produk melanggar aturan. Akun pedagang itu terancam akan dikunci.
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
Senada dengan Shopee, Bukalapak juga telah mengatur larangan bagi seller untuk menjual produk yang melanggar aturan, baik aturan hukum Indonesia maupun kebijakan internal Bukalapak. Produk-produk yang dilarang termasuk narkotika, psikotropika, obat keras, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Secara rutin kami memonitor jenis barang yang dijual melalui platform kami untuk memastikan kepatuhan kami pada aturan yang berlaku. Pengguna dan masyarakat dapat turut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan listing atau konten produk ilegal atau tanpa izin edar melalui BukaBantuan,” ujar Intan Wibisono, Head of Corporate Communications Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Jika seller melanggar aturan, sanksi yang akan diberlakukan mulai dari penghapusan barang dari listing, pembekuan akun, hingga penonaktifan akun.
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Shutterstock
Sementara itu, Tokopedia menyatakan platform mereka juga memiliki syarat dan ketentuan yang tegas melarang penjualan produk yang melanggar ketentuan hukum, termasuk obat terlarang.
“Kami telah menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dengan menurunkan produk yang dimaksud dan akan terus melakukan penyaringan berkala. Kami di sisi lain juga bekerja erat dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta, dan mitra strategis lainnya,” ujar VP Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak.
Dalam hal ini, Nuraini mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik, dan makanan, di platform Tokopedia sebagai perlindungan konsumen.
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Unsplash
Nuraini juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menggunakan fitur ‘Laporkan’ yang tersedia di setiap halaman produk, seandainya menemukan produk yang melanggar syarat dan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, sebagian obat antidepresan dan antipsikotik yang dijual di ketiga marketplace tersebut, beberapa ada yang telah dihapus. Namun, beberapa obat masih bisa ditemukan pada hasil pencarian, seperti amitriptilin dan haloperidol di Shopee, diazepam, amitriptilin, dan haloperidol di Tokopedia, serta haloperidol di Bukalapak.
Dibandingkan membeli obat-obatan psikotropika yang dijual bebas tanpa resep dokter, para ahli menyarankan agar masyarakat mengunjungi dokter untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Konsultasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang biayanya terjangkau.
Penggunaan obat-obatan psikotropika dengan resep dan pengawasan dokter ini dilakukan untuk mencegah obat-obatan tersebut disalahgunakan. Belum lagi jika mengingat efek samping yang bisa ditimbulkan.