4 Lokasi Data Center Milik Pemerintah: Batam hingga Manado

6 Desember 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sudah merancang pembangunan data center sendiri yang akan digunakan untuk menyimpan data-data penting kenegaraan. Menteri Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan, konsep pembangunan data center milik pemerintah sudah ada dan akan dibangun di empat kota.
ADVERTISEMENT
Lokasi data center sendiri, kata Johnny, terletak di Batam, Bekasi, Manado, dan lokasi ibu kota baru. Pemerintah sudah menyiapkan lahan khusus dan anggaran untuk melaksanakan pembangunan data center. Diharapkan pembangunannya akan selesai pada tahun 2022.
"Data center pemerintah ini buat menyimpan data-data penting pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian-kementerian semua akan menfaatkannya. Jadi akan menjadi terintegrasi. Kami sudah menyiapkan lahan dan anggaran. Secepatnya akan dibangun," jelas Johnny saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/12).
Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate saat konferensi pers menjelang Kongres II di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Johnny tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana tepatnya data center ini akan dibangun. Selain membangun data center milik pemerintah, Johnny juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan teknologi, seperti Google, Facebook, Apple, dan lainnya yang melakukan transfer data di Indonesia untuk membangun data center di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menghimbau dan meminta partner kami, seperti Facebook, Google, Apple dan lainnya yang melakukan pemprosesan data di Indonesia juga bisa membangun data center-nya di sini. Karena terjadi Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya," katanya.
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
Terkait transaksi data elektronik, pemerintah sudah memiliki aturannya yang tercantum dalam revisi Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 71 tahun 2019.
Dalam revisi PP PSTE tersebut ada tiga klasifikasi data elektronik: strategis, tinggi, dan rendah. Data elektronik strategis dan tinggi diwajibkan untuk menyimpan dan mengelola datanya di dalam negeri. Sedangkan, dua kategori lainnya bisa berada di luar negeri, jika memenuhi syarat dengan tetap berada di bawah pengawasan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Aturan itu juga meminta setiap penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, baik swasta maupun pemerintah, akan diminta mendaftarkan layanannya untuk menentukan spesifikasi data elektronik yang digunakan.