Alasan Pemerintah Tak Jadi Resmikan Aturan IMEI pada 17 Agustus 2019

18 Agustus 2019 19:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjualan Ponsel di Mal ITC Kuningan, Senin (8/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjualan Ponsel di Mal ITC Kuningan, Senin (8/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lewat tanggal 17 Agustus 2019, peraturan kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) ternyata tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa rencana penerbitan aturan IMEI telah molor melewati waktu yang ditargetkan, yakni 17 Agustus 2019. Lalu, kapan kiranya aturan IMEI ini benar-benar akan diterbitkan?
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengakui pihaknya tidak mengetahui kapan pastinya kebijakan aturan kontrol IMEI akan diterbitkan. Dirinya menjelaskan ada banyak tahapan yang harus dilewati, karena harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya.
"Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan karena ada yang kaitan dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana kan harus ada cara-caranya," jelasnya saat ditemui di acara Gerakan Nasional 1000 Startup Digital ‘Ignite The Nation’ di Jakarta, Minggu (18/8).
Gelaran Diskusi Kominfo Soal Aturan IMEI Ponsel di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). Foto: Abdul Latif/kumparan
Ada beberapa hal yang menjadi misteri dari aturan kontrol IMEI ini. Mulai dari mekanisme untuk ponsel milik turis, pembelian perangkat di luar negeri, dan pemutihan bagi ponsel ilegal yang telah beredar atau yang belum laku terjual.
ADVERTISEMENT
Kabar yang beredar, nantinya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli smartphone di luar negeri akan dibatasi dengan pembelian maksimal dua unit. Kemudian, akan ada aturan pajak yang akan dikenakan terkait bea masuk ke Indonesia.
Tujuan dari diberlakukannya aturan kontrol IMEI ini dari pemerintah adalah untuk melindungi industri ponsel dalam negeri dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk dalam negeri dan produk dari pasar yang legal, bukan dari black market. Smartphone black market ini menghilangkan potensi pemasukan bagi negara, alias merugikan. Total potensi pajak yang hilang akibat ponsel ilegal yang beredar di Indonesia adalah sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.
Produksi smartphone Xiaomi di PT Sat Nusapersada, Batam. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Jika aturan ini sudah diberlakukan, nantinya perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aturan yang digarap bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini direncanakan untuk diterbitkan pada 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, beberapa waktu lalu.