Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku, Pemilik HP Bakal Dapat Notifikasi Status IMEI

Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlakukan pemerintah per Sabtu (18/9) lalu. Nantinya, para pengguna smartphone dan tablet di Indonesia bakal terima notifikasi mengenai status IMEI perangkat yang dimilikinya.
Kebijakan itu sendiri dibuat oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Regulasi dibentuk sebagai upaya mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia.
Perihal pemberitahuan status IMEI, notifikasi dikirim ke pengguna perangkat secara bertahap dalam waktu dua minggu. Notifikasi diberikan oleh operator seluler yang dipakai pengguna.
"Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu," jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/4).
Setelah aturan efektif berlaku pada 18 April 2020, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI yang tak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Namun, perangkat masih bisa memakai Wi-Fi untuk koneksi internet.
Sementara perangkat HKT yang sudah diaktifkan dan tersambung dengan jaringan operator seluler Indonesia sebelum 18 April 2020 tidak akan terblokir.
Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI - Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail.
Hati-hati Beli HP Setelah 18 April 2020
Dengan adanya kebijakan ini, pengguna kini perlu lebih berhati-hati dalam membeli perangkat smartphone maupun tablet. Kominfo mengimbau konsumen memastikan perangkat yang hendak dibeli memiliki IMEI yang sah dan bisa diaktifkan dengan SIM card sebelum membayar.
Pengecekan nomor IMEI bisa melalui tautan ini: https://imei.kemenperin.go.id/.
Lalu, bagaimana dengan pembelian perangkat secara online melalui situs e-commerce marketplace macam Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lain sebagainya?
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," ucap Ismail.
Kemendag sendiri akan melakukan pengawasan terhadap penjualan perangkat HKT setelah aturan IMEI berlaku. Penerimaan komplain terhadap pembelian perangkat HKT yang ilegal menjadi tanggung jawab distributor dan merchant, jika melakukan penjualan online.
Apabila ada pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal, maka Kemendag akan mencabut izin usahanya. Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen di Kemenperin, apabila merasa dirugikan oleh pedagang ponsel ilegal.
Pemerintah Indonesia mengatakan, peredaran ponsel BM membuat rugi negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ini merugikan konsumen, pengusaha ponsel resmi, dan merusak iklim bisnis ponsel.
Pembelian HP dari Luar Negeri dan Ponsel Turis
Menurut penjelasan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per penumpang.
Jika melewati jumlah unit tersebut, perangkat yang dibawa pengguna akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Sementara ponsel turis dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM card asal negaranya tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming. Namun, kalau mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan. Peraturan ini juga terintegrasi dengan aturan registrasi SIM card prabayar.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
