Aturan IMEI Bikin HP Baru Garansi Resmi Tak Dapat Sinyal: Konsumen Jadi Korban

18 September 2020 7:42 WIB
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pengendalian IMEI untuk menghindari peredaran ponsel BM (black market). Dengan adanya kebijakan ini, ponsel BM alias ilegal akan diblokir sehingga perangkat tidak akan mendapatkan sinyal telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, dalam penerapan kebijakan pengendalian IMEI yang sistemnya mulai beroperasi per 15 September 2020 lalu, terdapat masalah yang cukup menyusahkan beberapa pihak, terutama konsumen. Sistem yang dipakai untuk suntik mati ponsel BM itu ternyata juga menyasar ke perangkat baru yang legal. Ini menimbulkan banyak keluhan dari pembeli ponsel baru bergaransi resmi yang perangkatnya tidak mendapatkan sinyal
Informasi tersebut dilontarkan oleh seorang sumber kumparan dari salah satu produsen smartphone di Indonesia. Ia mengatakan, bahwa ada banyak konsumennya yang mengeluh smartphone baru dan didapatkan secara resmi tidak mendapatkan sinyal.
“Ada beberapa perangkat yang tidak bisa mendapatkan sinyal, padahal perangkat itu adalah perangkat IMEI resmi, dan jumlahnya mulai banyak. Banyak keluhan di sosial media,” kata sumber tersebut, kepada kumparan Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
Pihaknya telah berupaya untuk mengkomunikasikan masalah ini ke semua pihak regulator, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Hingga saat ini, ia belum mendapatkan jawaban.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Konsumen jadi korban aturan IMEI?

Ia juga mengatakan, bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi pada konsumennya, tapi juga beberapa produsen smartphone lain. 
Belum diketahui bagaimana nasib konsumen ‘korban’ aturan IMEI ke depannya. Sumber mengatakan, bahwa regulator membutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk kabar selanjutnya. Sampai saat itu, terpaksa mereka tidak bisa menggunakan perangkat barunya tersebut.
“Yang kasihan adalah konsumen. Konsumen beli HP enggak tahu apa-apa, enggak tahu ada masalah kaya gini. Tapi ketika mereka tidak tahu, yang disalahkan adalah kami, produsen. Itu yang memberatkan. Kenapa kalau memang ada permasalahan ini, kenapa tidak disampaikan aja, biar semua juga tahu,” keluhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menyarankan konsumen smartphone untuk tidak membeli smartphone jika perangkatnya tidak mendapat sinyal seluler. Untuk pengguna smartphone lama yang kena imbas, mereka bisa melaporkan keluhannya ke gerai operator.
“Kalau sudah digunakan lama, silakan datang ke gerai operator untuk dibuka sinyalnya, kalau mau beli HP baru tidak dapat sinyal, jangan dibeli. Sebaiknya jangan dibeli dulu, biarkan produsen saja yang bereskan masalah tersebut,” ujar Ismail.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: