Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengguna media sosial di Indonesia kini sudah bisa bernapas lega. Batasan akses media sosial telah berakhir sejak dibuka sepenuhnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu siang (25/5) pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fitur pada media sosial WhatsApp, Instagram, dan Facebook sudah bisa digunakan kembali. Pengguna bisa berkirim foto maupun video tanpa hambatan koneksi yang sengaja dibuat lemot. Lambatnya performa aplikasi dalam menampilkan posting-an foto maupun video juga sudah tidak terjadi lagi.
Pembatasan media sosial sejak 22 Mei lalu telah membuat aplikasi VPN gratis laris manis. Banyak masyarakat Indonesia mengunduh dan menggunakannya. Dengan aplikasi VPN ini, mereka dapat mengakali akses media sosial agar tidak terhambat.
Kominfo meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi VPN gratis dan meminta untuk segera menghapus aplikasi tersebut agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna dengan cara ilegal.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan pencabutan batas akses media sosial dilakukan karena situasi negara saat ini sudah kondusif. Sehingga Kominfo memutuskan untuk mengembalikan fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video.
ADVERTISEMENT
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," katanya dalam siaran pers yang diterima kumparan, Sabtu (25/5).
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di dunia maya dan selalu menyebarkan konten-konten positif di media sosial.
Tidak hanya itu, pengguna media sosial juga diminta untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Jika masyarakat masih menemukan konten-konten hoaks atau negatif di media sosial mengenai aksi kerusuhan lalu, dapat melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini