Beli HP di Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI Ponsel Agar Tak Diblokir

16 September 2020 17:06 WIB
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah sempat tertunda selama lima bulan, akhirnya sistem pemblokiran ponsel BM (black market) diterapkan oleh pemerintah pada Selasa (15/9). Nantinya, seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler lokal.
ADVERTISEMENT
Akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri akan mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat. Pengguna perlu melewati sejumlah prosedur untuk mendaftarkan perangkat HKT mereka.
"Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui situs dan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store," jelas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pernyataan resminya, Selasa (15/9).
Kominfo menambahkan, aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Jika terdapat kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan dengan menghubungi customer service atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi yang kamu gunakan.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
Registrasi IMEI di aplikasi Mobile Bea Cukai. Foto: Dok. kumparan
Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, kamu bisa lihat detail tata caranya di bawah ini:
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebagai catatan, ponsel dari luar negeri yang dibeli melalui pengiriman akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Dalam Permen Menteri Keuangan, diatur batasan nilai bebas bea masuk saat ini adalah tiga dolar AS.
ADVERTISEMENT
Adapun ponsel yang digunakan oleh turis mancanegara dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM card asal negaranya, tetap bisa digunakan karena layanan yang digunakan adalah roaming. Namun, jika mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator telekomunikasi untuk didaftarkan mendapatkan akses 90 hari. Setelah melewati batas akses tersebut, pengguna harus mendaftar kembali ke operator seluler.
Sementara untuk tamu negara, diplomat, dan para pegawainya, harus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Asing dan Kementerian Luar Negeri untuk pengecekan dan validasi perangkat mereka.