Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bekerja sama dengan tujuh perusahaan untuk pemanfaatan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Bank Artos, PT BNI, PT BNI PJAP, PT Bank Yudha Bhakti, PT Mitra Pajakku, PT Nebula Surya Corpora, dan PT Nodeflux Teknologi Indonesia.
Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kolaborasi ini menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan keamanan dan perlindungan data penduduk untuk menghindari adanya fraud (penipuan). Zudan berharap masyarakat percaya dengan fungsi dan tugas kerja dari Dukcapil untuk optimalisasi pelayanan masyarakat.
"Kerja sama yang dijalin oleh kami dengan para mitra kerja terpercaya dapat bertindak sebagai penyelenggara platform, di mana keamanan data tetap diutamakan dengan tidak diberikan dan disalahgunakan kepada pihak lain," kata Zudan, dalam konferensi pers kerja sama ini di Jakarta, Selasa (31/12).
"Para mitra kerja terpercaya hanya diberikan akses untuk melakukan verifikasi data dengan menggunakan data Dukcapil. Untuk itu, sosialisasi pemanfaatan data menjadi prioritas kami dalam mengutamakan pelayanan yang aman dan terintegrasi kepada masyarakat luas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kerja sama ini, Zudan mengklaim bahwa pihaknya tidak akan memberikan nama, alamat, tanggal lahir, ataupun informasi bersifat pribadi lainnya yang ada di database Dukcapil.
Dia juga menyebut bahwa Dukcapil berperan penuh dalam memegang keputusan data kependudukan tersebut. Jika ada satu perusahaan memasukkan NIK seseorang, maka Dukcapil yang akan langsung melakukan pengecekan melalui face recognition.
Verifikasi data penduduk yang dilakukan oleh perusahaan perbankan, kata Zudan, berguna untuk melakukan Electronic-Know Your Customer (E-KYC). E-KYC sendiri telah dimandatkan oleh badan pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, seluruh lembaga perbankan harus melakukan verifikasi know your customer (KYC) berbasis NIK.
Hingga akhir tahun 2019, Dukcapil menyebut ada 1.617 lembaga pemerintah dan swasta yang sudah bekerja sama pemanfaatan data kependudukan. Menurut Zudan, kerja sama ini diperlukan untuk mempermudah proses pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, untuk pelayanan publik. Dulu, orang akan buka rekening bank, dia tidak perlu data ke kantor bank. Cukup menyebutkan NIK-nya berapa, kemudian dia keluar datanya," kata Zudan.
"Untuk memastikan orangnya benar, maka dia disuruh kirim foto, di face recognition dengan handphone. Maka, nanti keluar datanya, dan disebut dalam database cocok. Maka dia proses lebih lanjut," pungkasnya.