Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pihaknya telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Setelah ini, Kemkominfo akan segera memberikannya ke DPR untuk dibahas setelah mendapatkan surat presiden (surpres).
ADVERTISEMENT
"UU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kita menunggu (surpres) untuk dikirim ke DPR," kata Plate di Kemenkopolhukam, Merdeka Barat, Senin (30/12).
Namun, Plate menuturkan ia masih menunggu pembahasan soal omnibus law selesai terlebih dahulu. Karena saat ini omnibus law masih jadi fokus pemerintah pusat.
"Fokus pentingnya (sekarang) di omnibus law, karena itu terkait banyak. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang, sambil yang PDP juga penting. Nah, tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," ujar Plate.
Ia juga memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi juga telah masuk prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Kalau RUU PDP itu prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Plate sebelumnya menjelaskan, RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia, agar tak mudah diperjualbelikan. Bukan hanya di dalam negeri, tapi juga berlaku untuk luar negeri.
“Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security Indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik flows data close border,” ujar Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.