Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah berkali-kali diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), situs streaming film bajakan IndoXXI memutuskan untuk menutup layanannya pada 1 Januari 2020. Website yang gemar berganti nama itu mengatakan, keputusannya ini dilakukan untuk mendukung industri kreatif di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Pengumuman penutupan layanan streaming film bajakan ini disampaikan IndoXXI di laman beranda situsnya.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulis IndoXXI pada Selasa (24/12).
IndoXXI ini memang memiliki banyak nama dengan domain berbeda, mulai dari IndoXX1 hingga LK21. Berdasarkan pantauan kumparan saat ini, jika mengetik IndoXXI, IndoXX1, LK21, atau LayarKaca21 di mesin Google Search, hasil pencarian justru menunjukkan link atau tautan ke website IDTube dengan alamat IP 103.194.171.75.
ADVERTISEMENT
Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD (illicit streaming device). Sementara berdasarkan survei Coalition Against Privacy (CAP), ada 29 persen konsumen menggunakan TV box yang sudah diakali untuk melakukan streaming film bajakan.
Kehadiran situs IndoXXI sendiri sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup atau memblokir satu situs dengan domain terkait IndoXXI, website itu kembali muncul dengan alamat serupa namun tak sama.
Kini, pemberantasan situs film bajakan kembali menjadi fokus Kominfo demi mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya seseorang. Pemblokiran website streaming film ilegal merupakan dukungan Kominfo terhadap hak cipta dan karya intelektual (HAKI).
“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas Nando.
ADVERTISEMENT
Hingga 23 Desember 2019, Kominfo telah memblokir 1.130 situs streaming film bajakan serupa IndoXXi dan LK21.