Ini Isi SMS Kominfo untuk IMEI HP yang Resmi Terdaftar dan Tak Diblokir

20 April 2020 7:03 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isi SMS Kominfo untuk IMEI HP yang resmi terdaftar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Isi SMS Kominfo untuk IMEI HP yang resmi terdaftar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim sebuah SMS kepada para pemilik HP di Indonesia. Isi pesan singkat itu terkait status IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat yang dimiliki pengguna.
ADVERTISEMENT
Notifikasi tersebut memang sengaja diberikan Kominfo sebagai pemberitahuan legalitas smartphone dan tablet yang dipakai pengguna, apakah perangkatnya legal atau masuk kategori ponsel BM (black market)
Berikut isi pesan SMS yang dikirim Kominfo untuk IMEI smartphone yang sudah resmi terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin):
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja," demikian isi SMS, yang pesannya diakhiri dengan tautan menuju situs Kominfo untuk informasi resmi pengendalian IMEI.
Isi SMS Kominfo untuk IMEI HP yang resmi terdaftar. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Belum semua pengguna ponsel menerima notifikasi tersebut, karena pemberitahuan ini dilakukan secara bertahap dalam waktu dua pekan, menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
"Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu," jelasnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/4).
ADVERTISEMENT
Kominfo, bersama Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah resmi memberlakukan aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI per Sabtu (18/4). Regulasi dibentuk sebagai upaya mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun.
Untuk pengguna ponsel BM, yang perangkatnya sudah terhubung dengan jaringan operator seluler lokal di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, tidak perlu khawatir. Perangkat kalian tidak akan terkena blokir.
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemblokiran ponsel BM via IMEI berlaku untuk perangkat ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020. Jadi, perangkat seluler macam smartphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Namun begitu, perangkat masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.
ADVERTISEMENT

Hati-hati Beli HP Setelah 18 April 2020

Dengan adanya kebijakan ini, pengguna kini perlu lebih berhati-hati dalam membeli perangkat smartphone maupun tablet. Kominfo mengimbau konsumen memastikan perangkat yang hendak dibeli memiliki IMEI yang sah dan bisa diaktifkan dengan SIM card sebelum membayar.
Pengecekan nomor IMEI bisa melalui tautan ini: https://imei.kemenperin.go.id/.
Suasana gerai handphone di Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lalu, bagaimana dengan pembelian perangkat secara online melalui situs e-commerce marketplace macam Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lain sebagainya?
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," ucap Ismail.
Kemendag sendiri akan melakukan pengawasan terhadap penjualan perangkat HKT setelah aturan IMEI berlaku. Penerimaan komplain terhadap pembelian perangkat HKT yang ilegal menjadi tanggung jawab distributor dan merchant, jika melakukan penjualan online.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal, maka Kemendag akan mencabut izin usahanya. Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen di Kemenperin, apabila merasa dirugikan oleh pedagang ponsel ilegal.
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Aturan Beli HP dari Luar Negeri dan Ponsel Turis

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per penumpang.
Jika melewati jumlah unit tersebut, perangkat yang dibawa pengguna akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
ADVERTISEMENT
Sementara ponsel yang digunakan oleh turis dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM card asal negaranya tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming. Namun, kalau mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan. Peraturan ini juga terintegrasi dengan aturan registrasi SIM card prabayar.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!