Kominfo Bantah Punya Akun Resmi di Situs Porno Pornhub

26 Desember 2019 16:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs porno Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
zoom-in-whitePerbesar
Akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs porno Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pihaknya memiliki akun atau membuat konten di situs porno Pornhub.com, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial atas sebuah akun mengatasnamakan Kemkominfo yang terverifikasi di Pornhub.
ADVERTISEMENT
Kementerian yang kini dipimpin oleh Menteri Johnny G. Plate itu, menyatakan telah mengirim email kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan atas pemakaian nama dan logo Kominfo di website tersebut.
Tak berhenti sampai di situ. Kominfo juga mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk melakukan proses hukum tindak pidana pemalsuan informasi elektronik yang membawa nama kementeriannya.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, kepada kumparanTECH, Kamis (26/12).
Kabar mengenai keberadaan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di Pornhub, pertama kali di-posting oleh pengguna Twitter, Bonzo, dengan nama akun @sleepyheadbonzo. Publikasi yang diunggah pada 22 Desember 2019 hingga kini telah di-retweet lebih dari 5.200 kali, dan di-Likes lebih dari 3.200 kali.
ADVERTISEMENT
Situs Pornhub sendiri, sejatinya telah diblokir oleh Kominfo pada tahun 2017 karena konten yang tersedia di sana dinilai mengandung pornografi. Pemblokiran ini didasari oleh aturan yang tertuang pada pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo. Foto: Instagram/@fsetu
Hingga saat ini, Kominfo mengaku telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung pornografi.
Kominfo juga mengingatkan publik agar tidak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi, karena itu adalah tindak pidana siber dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.