Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi situs porno masih terus dilakukan dan dinilai belum maksimal. Sejauh ini, pengguna masih dapat mengakses berbagai situs porno yang diblokir pemerintah melalui aplikasi VPN (Virtual Private Network).
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mencoba jalan lain. Ia coba bekerja sama dengan situs porno untuk membatasi akses pengguna secara total. Caranya, meminta situs porno untuk memblokir pengguna yang memakai aplikasi VPN.
"Kalau VPN, 'kan enggak bisa juga (pemerintah blokir). Kita sudah blokir, tetap saja yang pakai VPN bisa (akses). Yang pakai VPN 'kan harus di-takedown dari sana," ungkap Johnny saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/12).
"Kita sudah berkoordinasi, atau sudah dikirim surat melalui email ke Pornhub untuk takedown," sambungnya.
Menurut Johnny, langkah tersebut diperlukan untuk menegakan hukum di Indonesia. Mengakses situs porno melalui VPN, katanya, adalah sebuah kejahatan.
Situs porno seperti Pornhub sebenarnya telah menjadi sasaran Kominfo sejak lama. Hingga November 2019, Kominfo sudah memblokir 1,5 juta situs porno dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
ADVERTISEMENT
Menurut Alfons Tanujaya, seorang ahli keamanan siber dari Vaksincom, Pornhub memang dapat memblokir pengguna VPN yang lalu lintasnya dari Indonesia. Masalahnya, kata dia, apakah Pornhub mau melakukan hal tersebut atau tidak.
"Dari sisi teknis memungkinkan. Jadi, nanti semua pengakses akan ketahuan IP aslinya. Tapi, apa Pornhub mau?", kata Alfons saat dihubungi kumparanTECH.
kumparanTECH sudah meminta tanggapan Pornhub terkait hal ini. Namun, situs tersebut belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, perhatian Kominfo untuk memblokir akses pornografi kembali mencuat setelah seorang pengguna Twitter menemukan akun Pornhub dengan nama 'Kemkominfo'.
Kominfo telah membantah bahwa akun tersebut terafiliasi dengan mereka. Pornhub juga telah menghapus akun tersebut, setelah dikirimi surat protes oleh Kominfo.