Kominfo Surati Situs Porno Pornhub, Protes Akun yang Catut Namanya

26 Desember 2019 16:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
zoom-in-whitePerbesar
Akun Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat sorotan publik pada Kamis (26/12). Lembaga pemerintah ini mendadak naik, setelah namanya dipakai oleh profil akun yang terverifikasi di situs web Pornhub.
ADVERTISEMENT
Kominfo sendiri telah angkat bicara soal kasus ini. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya membantah pernah membuat akun atau konten apapun di website yang beralamat Pornhub.com tersebut.
Selain itu, Kominfo juga sudah mengirim email protes ke Pornhub. Pemerintah meminta pihak pengelola situs untuk menurunkan akun yang memakai nama dan logo Kominfo.
"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis (26/12).
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Langkah Kominfo tidak berhenti sampai di sini. Mereka juga telah koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo.
ADVERTISEMENT
Kominfo saat ini terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga dunia maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk pornografi. Hal ini sesuai dalam aturan di Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tambah Ferdinandus.
Pemerintah terus mengingatkan warganet untuk tidak menyebar informasi atau konten internet yang mengandung muatan pornografi atau asusila seperti yang tertuang dalam UU ITE. Jika melanggar, maka netizen bisa terkena ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT