Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi salah satu prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ). Dalam Rapat Kerja Kominfo dan Komisi I DPR pada 5 November lalu, disepakati revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk Prolegnas Prioritas dan selesai pada 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi revisi yang diusulkan Kominfo adalah penguatan organisasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu bentuk penguatannya adalah Kominfo mengusulkan agar KPI memiliki wewenang untuk mencabut izin acara TV yang bermasalah, bukan cuma sanksi atau teguran.
"Kalau sekarang di UU Nomor 32 bentuknya hanya surat sanksi, nanti di usulan ke depan kita harapkan bukan hanya sekadar sanksi lagi. Usulannya kalau bisa kenakan denda, atau kalau bandel bisa dikenakan pencabutan yang intinya final dan binding (mengikat)," jelas Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Dirjen PPI Kominfo, saat ditemui di Bogor, Senin (25/11).
Menurut Gery, apabila ada lembaga penyiaran yang keberatan dengan hukuman yang diberikan, maka mereka bisa mengajukan banding ke pengadilan. Ia mengatakan wewenang ini perlu diberikan agar KPI memiliki kekuatan dan dapat memberi sanksi yang lebih tegas.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin usulan revisi UU Penyiaran juga terletak pada perubahan teknologi dari analog ke digital. Kominfo menargetkan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off) di Indonesia adalah pada 2022, setelah adanya aturan yang tertuang di revisi UU Penyiaran nantinya.
"UU Penyiaran harus diubah karena ternyata perubahan teknologi tidak ada cantolannya di Undang-Undang ini. Kita harapkan poin masalah analog ke digital bisa masuk ke UU Penyiaran," kata Gery.
Salah satu bentuk perubahan teknologi saat ini adalah hadirnya platform streaming video seperti YouTube dan Netflix. Sebelumnya, KPI sempat menyatakan ingin mengawasi semua media multi-platform. Namun, Gery mengatakan hal itu tidak mungkin.
"Jadi KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multi-platform. Dia hanya diberi kewenangan merekomendasikan, tapi kalau ada aturan yang dilanggar bisa diusulkan untuk di-takedown melalui pihak berwenang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gery memaparkan prosesnya akan seperti UU ITE, di mana ada tim aduan yang akan menentukan suatu konten melanggar aturan atau tidak. Apabila terbukti melanggar, maka bakal ada hukumannya.