MUI: Fatwa Medsos Bukan untuk Bantu Pemerintah, tapi Peran Ulama

9 Juni 2017 17:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrorun Ni'am dan Menkominfo Rudiantara. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrorun Ni'am dan Menkominfo Rudiantara. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru terkait penggunaan media sosial oleh umat Muslim di Tanah Air. Dikeluarkannya fatwa ini telah disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
ADVERTISEMENT
Sebelum menerbitkannya, MUI telah lebih dulu mengajukan draf dari fatwa tersebut kepada Kemkominfo. Dalam fatwa ini, ada beberapa hal yang diharamkan untuk dilakukan di media sosial, di antaranya adalah ghibah, fitnah, namimah, menyebar ujaran kebencian, hingga hoax.
MUI merilis fatwa ini sebagai respons terhadap keadaan media sosial yang semakin dipenuhi konten negatif. Meski begitu, MUI mengaku mengeluarkan fatwa ini bukan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan media sosial.
"Setelah fatwa ini dikeluarkan, muncul banyak pertanyaan. Tapi perlu saya katakan, fatwa ini bukan untuk membantu pemerintah, tapi sebagai peran ulama. Yang ada di media sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua elemen masyarakat, termasuk ulama," kata Asrorun Ni'am, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam acara diskusi Bedah Fatwa MUI di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Ni'am, media sosial seharusnya dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia, tapi faktanya ada dampak yang ditimbulkan akibat adanya ketidakdewasaan di media sosial. Contohnya adalah konten-konten negatif yang tersebar.
"Fatwa ini adalah bentuk tanggung jawab sosial keulamaan. Manifestasi keulamaan dalam mengatasi permasalahan saat ini di media sosial," kata Ni'am.
Meski begitu, Ni'am berpendapat ulama dalam konteks ahli agama pun bisa menjadi awam di dunia maya dan bisa menjadi korban atau pelaku hoax.
Oleh karena itu, sebelum menetapkan fatwa ini MUI menggali secara dalam dari aspek regulasi, kejadian riil, hingga pemetaan permasalahan.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara turut hadir dalam acara diskusi tersebut. Ia mengatakan fatwa MUI ini diharapkan dapat membombardir para pengguna media sosial untuk lebih sering membagikan konten positif di media sosial.
"UU ITE kesannya selesai kalau sudah pemblokiran, padahal pemerintah menyadari pemblokiran saja tidak efektif. Ini bagaimana caranya melakukan pemblokiran sempurna, mengubahnya jadi menghasilkan konten positif," ujar Rudiantara.
Rencananya, MUI dan Kemkominfo akan melakukan sosialisasi fatwa ini ke beberapa daerah di Indonesia, terutama lokasi-lokasi yang telah diamati Kemkominfo sebagai sumber hoax paling banyak.