Naik GrabWheels Boncengan atau di Bawah Umur Bakal Kena Denda

3 Desember 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah Gunakan Skuter Matik Bertiga di Jembatan Layang Pasupati Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bocah Gunakan Skuter Matik Bertiga di Jembatan Layang Pasupati Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial sedang dihebohkan oleh video yang menampilkan tiga bocah sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels di jalan layang Pasupati, Bandung. Menanggapi video yang viral tersebut, Grab Indonesia menyatakan bakal melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Grab menyatakan keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama, termasuk pada GrabWheels. Juru bicara Grab menegaskan sudah ada aturan yang mewajibkan pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun ke atas. Selain itu, satu skuter listrik hanya diperbolehkan untuk satu orang, alias tidak boleh berboncengan. Dalam video tersebut, kita bisa melihat ketiga bocah itu berboncengan naik satu skuter listrik yang sama.
Meski telah memberlakukan aturan-aturan tersebut, tapi Grab sadar hal ini tidak cukup. Oleh karena itu, mereka berencana untuk memperkenalkan standar keselamatan tambahan yang akan diperkenalkan pada pekan ini di Bandung.
Layanan sewa skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Standar keselamatan itu di antaranya Grab akan menghadirkan tim di lapangan untuk melakukan tindakan apabila ada perilaku berkendara yang tidak aman. Pengguna yang terbukti melanggar aturan GrabWheels seperti berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk naik skuter akan ada denda sebesar Rp 300 ribu dan akun mereka bisa ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Grab bakal mengedukasi pengguna tentang perilaku berkendara yang aman, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mengendarai skuter listrik. Semua stasiun parkir GrabWheels akan dilengkapi kartu informasi tentang perilaku berkendara yang aman.
Layanan GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Grab juga akan menempatkan anggota Satuan Tugas (Satgas), Manajer Stasiun di beberapa wilayah utama Bandung seperti Dago dan Riau dan akan tersebar di wilayah lainnya. Para pengawas ini akan memastikan para pengguna GrabWheels telah mematuhi aturan yang ditentukan.
Untuk mencegah penggunanya kebut-kebutan di jalan, Grab bakal membatasi kecepatan skuter listriknya pada kecepatan 15 kilometer per jam dan melengkapinya dengan lampu serta reflektor. Helm-helm juga bakal disediakan lebih banyak di setiap lokasi parkir.