Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aturan blokir ponsel BM (black market) via IMEI (International Mobile Equipment Identity) akhirnya telah diresmikan oleh pemerintah pada 18 Oktober 2019. Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ini telah disahkan oleh tiga kementerian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penggodokan aturan ini adalah soal keamanan data IMEI, yang dikhawatirkan akan bocor dan dapat disalahgunakan.
Data IMEI sendiri ditempatkan di Kemenperin yang menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional atau yang dikenalkan Sibina. Sistem Sibina sendiri merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan teknologi Qualcomm sejak 2017.
Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjamin keamanan sistem database IMEI yang dikelola oleh kementeriannya. Ia juga menjelaskan bahwa nomor IMEI tidak mengandung data pribadi pengguna ponsel.
"Ini kan IMEI, IMEI itu dimiliki oleh GSMA. Di manapun membeli handphone, ada IMEI-nya. Datanya itu seperti nomor STNK, sama dengan beli mobil. Di mobil ada nomor kendaraan yang di cetak di dalam chasis. Dengan memiliki data chasis di mobil, tidak berarti kita tahu siapa saja yang naik mobil itu kan. Penumpang ya kan kita enggak tahu siapa saja," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
"Jadi ini bukan data individual konten di dalam handphone, sama sekali bukan, karena IMEI diproduksi saat handphone dibuat, tidak tahu siapa owner-nya."
Airlangga menambahkan, saat ini Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) dalam tahap sinkronisasi dengan berbagai stakeholder, baik operator dan GSMA. Data Sibina sudah mencakup 1,4 miliar nomor IMEI dari seluruh ponsel yang beredar secara global.
Dalam ketentuannya, pemerintah memberikan beberapa tahap dalam aturan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI. Dalam tahap pertama ini, pemerintah akan memberikan waktu selama enam bulan sebagai proses sosialisasi dan penguatan sistem.
Selama proses sosialisasi enam bulan ini bisa disebutkan sebagai pemutihan. Masyarakat bisa mendaftarkan ponsel yang dibelinya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, jika belum terdaftar dalam data IMEI di Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Aturan ini akan efektif berlaku pada 18 April 2020. Nantinya perangkat seluler, seperti smartphone atau tablet, yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.