Ponsel BM Resmi Disuntik Mati Malam Ini

15 September 2020 22:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melalui jalan yang penuh lika-liku, akhirnya pemerintah mengumumkan bahwa sistem pemblokiran ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi berjalan mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah selesai dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pernyataan resmi, Selasa (15/9).
Setelah pengaktifan sistem CEIR dan EIR tersebut diharapkan seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar alias ilegal tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler lokal.
Sistem untuk suntik mati ponsel BM itu akhirnya resmi beroperasi, setelah hampir lima bulan tidak ada kepastian sejak aturan IMEI disahkan oleh Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan ATSI pada 18 April lalu.
Skema implementasi pengendalian IMEI. Foto: Dok. Kominfo

Masyarakat diminta cerdas beli smartphone

Aturan blokir ponsel BM ini membuat masyarakat lebih cerdas dan cermat memastikan terlebih dahulu IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Bagaimana dengan pembelian online? Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.
Sejumlah smartphone second dipajang di sebuah gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagi warga yang membeli ponsel secara online melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: