Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) dan Komisi I DPR pada 5 November lalu, diputuskan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran masuk Prolegnas Prioritas dan rencananya selesai pada 2020. Sorotan utama revisi ini adalah adanya perubahan teknologi dari analog ke digital.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat menyatakan keinginannya untuk mengawasi semua multi-platform, termasuk layanan streaming Netflix hingga YouTube. Lalu, apakah hal ini akan turut dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran nanti?
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Dirjen PPI Kominfo , menyatakan hal itu tidak mungkin dilakukan KPI. Menurutnya, KPI hanya berwenang melaporkan konten yang dianggap melanggar ke pihak berwenang.
"Keinginan KPI itu ikut juga mengawasi semua media multi-platform. Itu tidak mungkin," ujar Gery, saat ditemui di Bogor, Senin (25/11).
"Jadi, KPI tidak diusulkan mencabut secara otomatis layanan multi-platform. Dia hanya diberi kewenangan merekomendasikan, tapi kalau ada aturan yang dilanggar bisa diusulkan untuk di-takedown melalui pihak berwenang," sambungnya.
Menurut Gery, aturan main dari pelaporan ini meliputi UU ITE. Di mana laporan konten negatif akan diproses oleh tim aduan dan kemudian dicari tahu kebenarannya, apakah melanggar aturan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Mereka bisa saja mengusulkan masalah di multi-platform itu ada yang melanggar peraturan UU lain. Tapi, mekanismenya jadi lebih mudah. Jadi apa pun yang ada di (layanan) streaming , seperti Netflix, siapa pun bisa kasih usulan untuk mencabut atau takedown itu. Seperti sekarang di tim UU ITE," jelas Gery.
Selain itu, Gery juga mengungkap usulan Kominfo agar di revisi UU Penyiaran nanti bakal ada penguatan terhadap KPI. Kominfo berharap KPI nantinya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi lebih tegas seperti mencabut izin siar acara TV bermasalah, bukan cuma sekadar sanksi.
"Kalau sekarang di UU Nomor 32 bentuknya hanya surat sanksi, nanti di usulan ke depan kita harapkan bukan hanya sekadar sanksi lagi. Usulannya kalau bisa kenakan denda, atau kalau bandel bisa dikenakan pencabutan yang intinya final dan binding (mengikat)," ungkap Gery.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, apabila ada lembaga penyiaran yang keberatan dengan hukuman yang diberikan, maka mereka bisa mengajukan banding ke pengadilan. Ia mengatakan wewenang ini perlu diberikan agar KPI memiliki kekuatan dan dapat memberi sanksi yang lebih tegas.