Tanya Jawab Lengkap Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI yang Wajib Dipahami

18 April 2020 9:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Informasi IMEI di boks kemasan smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Informasi IMEI di boks kemasan smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
18 April 2020 menjadi tanggal penting bagi industri ponsel dan telekomunikasi di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan pemblokiran ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menyehatkan industri ponsel saat ini.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut dibuat oleh tiga kementerian pada akhir 2019. Yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebelum diterapkan pada 18 April 2020, aturan ini juga sudah disosialisasikan kepada produsen, distributor, pedagang, hingga pengguna ponsel di Indonesia. Pemerintah juga sudah melakukan sistem pemblokiran yang digunakan untuk membrantas ponsel ilegal atau BM yang beredar di Indonesia.
Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu kumparanTECH membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan blokir ponsel BM ini. Oke, kita mulai, ya!

1. Kenapa pemerintah bikin aturan ponsel BM?

Pemerintah menganggap peredaran HP ilegal merugikan negara dan konsumen. Kerugian negara akibat ini mencapai Rp 2 triliun per tahun. Menkominfo sebelumnya, Rudiantara, mengatakan, jika aturan ini telat diberlakukan, maka peredaran ponsel BM di dapat merugikan pendapatan negara sebesar Rp 5,5 miliar per hari.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan berdasarkan data mereka, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Itu tentu merugikan pengusaha ponsel resmi dan merusak iklim bisnis.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

2. Apa dampaknya bagi ponsel BM setelah aturan ini berlaku?

Nanti saat aturan ini efektif berlaku pada 18 April 2020, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin, akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Namun begitu, perangkat masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.

3. Bagaimana nasib ponsel BM saat ini yang digunakan sama masyarakat?

Tidak usah panik. Selama ponsel BM yang kamu punya sudah terhubung dengan jaringan operator lokal di Indonesia dan digunakan, maka tidak akan terkena blokir setelah tanggal 18 April.
ADVERTISEMENT

4. Ponsel BM yang sudah lama tak dipakai, apakah kena blokir juga?

Jawabannya, tidak terkena blokir. Sama seperti jawaban dari pertanyaan di atas. Selama ponsel BM yang kamu punya pernah terhubung ke jaringan operator telekomunikasi lokal, itu tidak akan terblokir di masa depan.

5. Kok ponsel BM lama tidak kena blokir?

Aturan ini dibuat untuk jangka ke depan, bukan ke belakang sebelum tanggal 18 April 2020. Direktur Jendral Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, mengatakan, perangkat BM yang pernah terhubung ke jaringan operator lokal, berarti nomor IMEI perangkatnya sudah terdaftar.
Kamu tidak perlu panik dan repot-repot cari tahu cara daftar IMEI lagi. Karena ponsel BM yang kamu gunakan otomatis terdaftar nomor IMEI-nya sehingga bisa digunakan normal setelah tanggal 18 April 2020.
Sejumlah smartphone second dipajang di sebuah gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

6. Bagaimana dengan ponsel dual SIM Card?

Ponsel yang memiliki fitur dual SIM Card memiliki dua nomor IMEI. Maka dari itu, saran untuk HP yang memakai dual SIM card, harus diaktifkan di kedua slotnya. Kamu bisa isi kedua slot dengan SIM card dari operator seluler lokal. Fungsinya, agar nomor IMEI di kedua slot SIM card bisa terdaftar di database IMEI Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT

7. Kalau perangkat modem, laptop, dan tablet, bagaimana?

Aturan ini menyasar perangkat HKT (Handphone, komputer jinjing, dan tablet). Maka dari itu, perangkat seperti modem internet dan tablet juga dibidik oleh regulasi, selagi memiliki nomor IMEI. Sedangkan laptop tidak termasuk.
Untuk itu kalau kamu punya modem dan tablet, aktifkan segera perangkatnya dan pasang kartu SIM card operator lokal agar nomor IMEI-nya otomatis terdaftar di database.

8. Kalau semua itu sudah dilakukan, tapi ponsel BM atau perankat lainnya tetap tidak aktif setelah 18 April, bagaimana?

Pengguna bisa mengajukan komplain atau bertanya kepada operator seluler yang digunakan. Pihak operator bisa mendaftarkan ponsel kamu, apabila tidak terdaftar setelah tanggal diberlakukannya aturan IMEI. Namun, pihak operator juga akan melakukan pengecekan apakah perangkat kamu itu sudah dipakai atau masih baru. Kalau baru dinyalakan setelah 18 April, maka tidak bisa didaftarkan.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

9. Bagaimana cara cek nomor IMEI yang sudah terdaftar?

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponselmu saat ini sudah terdaftar atau belum, caranya dengan membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.
Apabila kamu bingung bagaimana cara mengetahui nomor IMEI pada perangkat ponselmu, kamu bisa mengeceknya di pengaturan. Langkahnya adalah buka menu Settings di ponsel, kemudian About Phone > Status > IMEI Information. Catat nomor yang tertera pada informasi IMEI tersebut.
Kemudian, masukkan nomor IMEI itu ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Setelah itu, tinggal klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.

10. Beli ponsel di luar negeri masih boleh?

Aturan pembelian ponsel di luar negeri dijelaskan oleh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Membeli ponsel di luar negeri masih diperbolehkan dengan aturan tertentu.
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per penumpang.
Jika melewati jumlah unit tersebut, perangkat yang dibawa pengguna akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai, unit ponsel yang dibeli dari luar negeri akan didaftarkan nomor IMEI ke database Kemenperin, sehingga perangkat bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir.
Skema implementasi pengendalian IMEI. Foto: Dok. Kominfo

11. Bagaimana dengan nasib ponsel milik turis dan WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri, dan sekarang kembali ke Indonesia?

Sejauh ini ponsel yang digunakan oleh turis dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM card asal negaranya tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming. Namun, kalau mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan. Peraturan ini juga terintergasi dengan aturan registrasi SIM card prabayar.
ADVERTISEMENT

12. Bagaimana dengan ponsel milik pejabat tamu negara atau diplomat?

Tamu negara dan diplomat serta para pegawainya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Asing dan Kementerian Luar Negeri untuk pengecekan dan validasi perangkat yang digunakan.

13. Blokir ini pakai sistem apa, sih?

Perlu diketahui, pemblokiran ponsel BM ini dilakukan melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdiri dari 15 angka unik yang beredar di setiap perangkat HKT (handphone, komputer jinjing, dan tablet).
Di Indonesia, sistem pemblokiran akan diterapkan melalui skema whitelist yaitu metode preventif atau pencegahan untuk melindungi pelanggan agar terhindar menggunakan perangkat BM atau ilegal. Skema ini juga memberikan kepastian hukum kepada pengguna untuk mendapatkan perangkat yang legal sebelum membeli.
ADVERTISEMENT
Aturan blokir ponsel BM akan otomatis berlaku ketika memasuki tanggal 18 April 2020 pukul 00.00.
Suasana gerai handphone di Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

14. Apakah setelah ini tidak ada lagi ponsel BM di Indonesia?

Regulasi ini bertujuan memberantas ponsel BM, jadi kamu tidak bisa lagi beli perangkat ilegal. Tapi, kamu harus tetap mengecek setiap perangkat yang dibeli baik online maupun offline.
Hal yang perlu diperhatikan, bisa melihat nomor IMEI di kemasan dan ponsel, apakah sama atau tidak. Kemudian, cek nomor IMEI tersebut di situs cek IMEI kemenperin. Pastikan terdaftar! Kalau tidak, jangan beli perangkat itu, karena tidak bisa digunakan alias terblokir.
Kalau ada penjual yang bandel, Kementerian Perdagangan akan menegurnya dan dicabut izin usahanya.
ADVERTISEMENT

15. Data IMEI pengguna aman?

Kasubdit Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional, Kemenperin, Najamudin, menjamin keamanan sistem database IMEI yang dikelola oleh kementeriannya. Ia juga menjelaskan bahwa nomor IMEI tidak mengandung data pribadi pengguna ponsel.
"Ini kan IMEI, IMEI itu dimiliki oleh GSMA. Di manapun membeli handphone, ada IMEI-nya. Datanya itu seperti nomor STNK, sama dengan beli mobil. Di mobil ada nomor kendaraan yang dicetak di dalam chassis. Dengan memiliki data chassis di mobil, tidak berarti kita tahu siapa saja yang naik mobil itu kan. Penumpangnya enggak tahu siapa saja," jelasnya.
"Jadi ini bukan data individual konten di dalam handphone, sama sekali bukan, karena IMEI diproduksi saat handphone dibuat, tidak tahu siapa owner-nya."
ADVERTISEMENT
Najamudin menambahkan, saat ini nomor IMEI dalam SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang sudah terdaftar ada 1,7 miliar nomor IMEI.

16. Bagaimana ciri-ciri ponsel BM?

Bagi kamu yang belum tahu bagaimana membedakan ponsel BM dengan ponsel resmi, ada beberapa cara yang bisa diikuti. Pertama, kamu harus memperhatikan nomor IMEI-nya. Biasanya pada ponsel BM, IMEI yang tertera di boks ponsel tidak sama dengan di mesin perangkatnya.
Kedua, saat membeli smartphone BM, kamu tidak akan mendapatkan kartu garansi resmi dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia. Ketiga, perangkat ponsel bisa saja tidak lengkap. Misalnya, tidak ada earphone, buku petunjuk, garansi, dan sebagainya.

17. Aturan ini katanya bisa blokir ponsel curian atau hilang?

Yes, bisa. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna yang ponselnya dicuri atau hilang harus melaporkan kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat laporan dan kehilangan. Di sana juga akan dilengkapi dengan keabsahan kepemilikan ponsel.
ADVERTISEMENT
Surat itu akan menjadi kewajiban yang nanti diserahkan ke pihak costumer service operator seluler yang dipakai. Operator akan memasukan nomor IMEI perangkat yang hilang dan akan disinkronisasi ke data IMEI dan CEIR (Central Equipment Identity Register) yang dikelola oleh Kementerian Perindustian.
Sistem tersebut yang akan memproses nomor IMEI untuk masuk ke data blacklist. Alhasil, ponsel tersebut tidak bisa mendapatkan sinyal sehingga tak bisa menikmati layanan seluler di Indonesia. Namun, masih bisa konek ke internet dengan jaringan WiFi.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!