Tik Tok dan Bigo Live Senasib: Diblokir Kominfo, tapi Bisa Dibuka Lagi

4 Juli 2018 11:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
ADVERTISEMENT
Ada dua keramaian terkait aplikasi Tik Tok hari ini. Keramaian pertama adalah soal aplikasi dan kontennya yang viral di Internet. Keramaian kedua, tampak jadi kabar buruk buat Tik Tok, karena akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan memblokirnya dari Internet Indonesia karena banyak mengandung konten negatif dan meresahkan untuk anak-anak.
ADVERTISEMENT
Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini memblokir Tik Tok pada Selasa (3/7) siang. Langkah tersebut diambil Kemkominfo setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Kemkominfo telah menghubungi manajemen Tik Tok pada Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten yang dinilai negatif oleh pemerintah.
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Namun, sejauh ini, manajemen Tik Tok belum memberi respons atas permintaan tersebut sehingga Kemkominfo mengambil langkah blokir terhadap 8 Domain Name System (DNS) Tik Tok.
"Iya betul, Tik Tok diblokir. Ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam pernyataan pada Selasa (3/7).
Senasib dengan Bigo Live
Pemblokiran Tik Tok ini serupa dengan cara Kemkominfo menutup akses aplikasi streaming video Bigo Live, yang terjadi pada 14 Desember 2016 lalu, yakni memblokir DNS dan belum termasuk IP address. Bigo Live sendiri menyajikan layanan streaming video secara langsung, sementara Tik Tok bisa berupa rekaman video.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran akses Internet pada level DNS di aplikasi membuat sebagian besar fitur Tik Tok dan Bigo Live tidak aktif.
Bigo Live kemudian proaktif melayani permintaan Kemkominfo untuk membersihkan konten negatif dari platform-nya. Mereka berjanji untuk memanfaatkan kecerdasan buatan dalam memfilter konten.
Tak sekadar memakai teknologi, Bigo Live juga berkomitmen buka kantor di Indonesia, merekrut 30 karyawan lokal untuk memantau, menyortir, dan melaporkan konten ilegal yang dihasilkan oleh pengguna “nakal.”
Ilustrasi Bigo Live (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bigo Live (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Semua permintaan Kemkominfo itu dipenuhi oleh Bigo Live dalam waktu cepat dan manajemen berjanji mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk soal pornografi.
“Kami memiliki 30 orang staf yang nantinya terbagi menjadi 10 orang dalam tiga shift, pagi, siang dan malam, secara bergantian memantau konten Bigo Live di Indonesia, baik itu gambar video, komentar, termasuk juga avatar pengguna,” sebut Welly Setiawan selaku Kepala Monitor Bigo Live Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran terhadap aplikasi Bigo Live akhirnya dibuka sepenuhnya oleh Kemkominfo pada 29 Desember 2016. Aplikasi asal Singapura ini akhirnya terus beroperasi sampai sekarang di Indonesia.
Tik Tok bisa saja dibuka blokirnya oleh Kemkominfo, dengan syarat mereka harus melakukan filter atas segala konten negatif, dan tentu saja membuka kantor serta merekrut karyawan lokal untuk memantau konten.
Rudiantara sejatinya mengapresiasi kehadiran aplikasi semacam Bigo Live dan Tik Tok. Dia menilai aplikasi ini bagus untuk mengekspresikan kreativitas. Namun, tidak selayaknya platform dipakai untuk menyebar konten negatif dan meresahkan.