Kumparan Logo

Aturan Baru Nginap di Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Hasil Tes Antigen

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Staycation. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Staycation. Foto: Shutter Stock

Kegiatan masyarakat di ruang publik kini mulai dibuka secara bertahap seiring dengan perbaikan situasi di masa penerapan PPKM Level 3, khususnya di Jawa dan Bali ini. Kini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.

Aturan ini sebelumnya telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Aturan tersebut hanya berlaku pada penerapan uji coba yang berlangsung di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal. Selain area perbelanjaan, dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan masuk ke mal dan hotel.

embed from external kumparan
Ilustrasi keluarga staycation. Foto: Shutter Stock

Namun, khusus area hotel, tamu berusia di bawah 12 tahun memiliki syarat khusus, yakni menunjukkan hasil negatif tes antigen minimal satu hari sebelum kedatangan.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43.

Selain itu, selama perpanjangan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk mengunjungi tempat wisata selama uji coba berlangsung.

"Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang dilakukan uji coba," tulis aturan tersebut.

embed from external kumparan
Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock

Meski aturan untuk anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperlonggar, pemerintah masih melarang anak-anak untuk melakukan penerbangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edar Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada 11 Agustus.

Dalam aturan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun belum bisa menumpangi pesawat. Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali telah resmi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 3 selama 2 pekan sejak 21 September sampai 4 Oktober 2021.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).