Berkunjung ke Tempat Wisata di Semarang Kini Wajib Serahkan Sertifikat Vaksin
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan aturan baru untuk pengunjung tempat wisata dan hiburan di kota di Jawa Tengah tersebut. Wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata wajib menyerahkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi, di Semarang, seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, Kota Semarang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 sesuai arahan pemerintah pusat sampai 23 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Semarang berada di Level 4.
Hendardi menyebut pemberlakuan PPKM level 3 di Ibu Kota Jawa Tengah ini memberikan pelonggaran kegiatan masyarakat di luar rumah, namun dengan kapasitas terbatas. Selama penerapan PPKM, pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen.
Penyesuaian lainnya adalah peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat olahraga.
Selain itu, dengan pelonggaran aktivitas tersebut, operasional pusat perbelanjaan (mal) di Semarang diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sesuai dengan aturan pemerintah, hanya pengunjung yang telah divaksin yang diperbolehkan masuk.
Selain itu, warga juga diwajibkan mengunduh aplikasi pedulilindungi di gawainya sebelum masuk area mal. Seluruh pengujung mal di Semarang wajib sudah menerima vaksinasi penuh COVID-19.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
