Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Catat! Ini Daerah yang Wajibkan Wisatawan Rapid Test Antigen Saat Libur Nataru
17 Desember 2020 10:00 WIB

ADVERTISEMENT
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pemerintah mewajibkan penumpang pesawat, kapal, dan bus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Sejumlah daerah di Indonesia secara resmi akan menerapkan kebijakan tersebut saat libur akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sebelumnya digaungkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang mewajibkan penumpang yang ingin ke Jakarta harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Luhut menyebut bahwa kebijakan itu mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara dan kereta api.
Lantas daerah mana saja yang secara resmi mewajibkan rapid test antigen untuk wisatawan yang berkunjung saat periode libur Natal dan Tahun baru. Berikut kumparan rangkum daerah yang mewajibkan PCR/swab antigen bagi pengunjung.
1. Bali
Pemprov Bali kini mewajibkan wisatawan yang hendak menghabiskan libur akhir tahun di Pulau Dewata menyertakan hasil swab PCR atau rapid test antigen negatif. Aturan ini diteken untuk mencegah penularan COVID-19 di Bali.
ADVERTISEMENT
Semua wisatawan yang ke Bali harus menyertakan hasil tes swab PCR jika naik pesawat dan rapid tes antigen jika naik transportasi darat atau laut. Gubernur Bali I Wayan Koster, mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sejak 18 Desember sampai 4 Januari 2021.
Koster menyebut kebijakan itu diterapkan mengingat kasus corona di Bali meningkat. Meski demikian, dia memastikan peningkatan kasus tersebut bukan dari klaster wisatawan, melainkan klaster Politeknik Transportasi Darat (Poltrada), sekolah tinggi milik Kementerian Perhubungan.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta wisatawan dan pelaku usaha pariwisata harap memaklumi aturan ini. Sebab, ia tidak ingin terjadi klaster penyebaran corona baru dari masa libur panjang akhir tahun ini.
Koster yakin kebijakan ini tidak akan menurunkan niat wisatawan untuk tetap berlibur di Bali. Ia juga menunjukkan bukti Pemprov dapat menekan kasus corona dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidak (menurunkan antusiasme wisatawan ke Bali). Justru ini membangun kepercayaan karena risiko penularan corona kita kelola dengan lebih baik lagi," ujar Koster.
Koster sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali.
2. DKI Jakarta
Selain Bali, DKI Jakarta pun mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak masuk dan keluar ibu kota. Keputusan ini direncanakan akan berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan itu berlaku secara nasional termasuk di Jakarta. Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021 wajib menyertakan hasil swab antigen.
ADVERTISEMENT
"Nah, mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus." kata Syafrin, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12).
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan sebuah kebijakan terkait sektor pariwisata. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan setiap wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru diwajibkan menyertakan bukti swab test antigen jika berkunjung ke lokasi wisata, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat hingga Kabupaten Pangandaran.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut swab test antigen tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil kajian dan data libur panjang sebelumnya, terjadi peningkatan kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum-sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari COVID-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” ujar Ridwan Kamil.
4. Jawa Tengah
Daerah selanjutnya yang secara resmi mewajibkan melakukan swab test antigen bagi wisatawan adalah Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan para pendatang yang hendak memasuki wilayah Jateng untuk melakukan rapid tes antigen.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat menghadiri rapat virtual persiapan transportasi menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
"Tadi bersepakat, yang mau naik angkutan umum, transportasi udara, kereta dan bus, mesti ada rapid test antigen. Hitung-hitungannya akan deteksi lebih baik lagi, lebih akurat (dibanding rapid test antibodi),” ucap Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggelar operasi yustisi di beberapa titik keramaian seperti rest area, termasuk melakukan tes massal COVID-19 bagi pendatang. Ganjar juga mengancam akan mengkarantina para pendatang yang nekat memasuki wilayahnya jika hasil rapid test antigen reaktif.
Tak hanya itu, pihaknya pun telah menyiapkan beberapa tempat karantina terpusat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
"Kita sudah siapkan beberapa tempat isolasi terpusat Asrama Haji Donohudan dan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah," tutup Ganjar.