Dinas Pariwisata Bantul Perpanjang Penutupan Tempat Wisata Sampai 30 Juni 2020

2 Juni 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi traveler wanita Muslim menyambangi Gumuk Pasir Parangkusumo di Yogyakarta Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi traveler wanita Muslim menyambangi Gumuk Pasir Parangkusumo di Yogyakarta Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata Bantul memperpanjang penutupan sementara objek dan tempat wisata hingga 30 Juni 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul No. 440/02148.
ADVERTISEMENT
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dinpar Bantul melalui cuitan yang diunggah ke akun Twitter resminya pada Sabtu (30/5) lalu.
Perpanjangan penutupan dilakukan untuk meminimalisasi risiko penularan COVID-19 akibat aktivitas berkerumun di tempat wisata. Sebelumnya, penutupan sementara tempat wisata di Bantul rencananya akan berakhir pada 31 Mei, namun urung dilakukan.
"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata atau tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni, objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis pada Minggu (31/5) pada Antara.
Selama proses penutupan, perangkat daerah, pihak pengelola, dan pemerintah desa dianjurkan untuk melakukan langkah-langkah persiapan kembali walaupun waktu pembukaan kembali belum ditentukan oleh pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah tersebut dengan melakukan pembersihan bersama dengan pelaku wisata. Juga dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala tiap tiga hari sekali.
Pemerintah desa, perangkat daerah, dan pengelola juga diminta menyiapkan sarana prasarana yang menunjang protokol kesehatan, seperti fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, serta penataan pedagang.
Bukit Panguk Kediwung di Bantul, Yogyakarta Foto: Shutterstock
Selain itu juga menyiapkan masker kain bagi karyawan dan pelaku yang bekerja dalam pelayanan wisata. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menunjang penerapan physical distancing, baik bagi wisatawan maupun pihak pengelola tempat wisata.
Sementara itu, belum ada keterangan pasti kapan pembukaan kembali tempat rekreasi akan dilakukan. Hanya saja, Dinpar Bantul dalam cuitannya mengatakan bahwa pembukaan kembali tempat wisata akan dilakukan setelah regulasi penerapan protokol kesehatan telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Pembukaan kembali tempat rekreasi dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian," tulisnya menutup utas.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.