Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Beragam tradisi dan budaya digelar di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri. Tak terkecuali masyarakat di Ponorogo, Jawa Timur yang menggelar Festival Balon Udara di Lapangan Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, festival yang diikuti sebanyak 50 peserta ini digelar sekaligus untuk memberikan edukasi dan melestarikan tradisi.
Pasalnya, kegiatan menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan oleh masyarakat awam pada saat Hari Raya Idul Fitri sering menimbulkan kecemasan terhadap aktivitas penerbangan.
Untuk itulah, lewat festival ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama AirNav Indonesia, mengedukasi dan menyampaikan sosialisasi bahwa selain dapat mengganggu navigasi penerbangan, menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 (Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat), dapat menimbulkan rasa cemas, sehingga dapat mengganggu aktivitas hingga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, yang diwakili Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa, dalam sambutannya mengatakan bahwa penting memahami tentang bahaya melepaskan balon udara terhadap ruang lingkup penerbangan.
Pelepasan balon udara yang tidak ditambatkan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Saya terus menyambut baik penyelenggaraan festival tahunan ini. Untuk itu, saya mengimbau agar seluruh pihak wajib mendukung kegiatan ini tanpa terkecuali dari sektor transportasi, pihak keamanan, pengelola lalu lintas, serta pemerintah setempat, karena kegiatan ini sebagai edukasi bersama-sama menjaga keselamatan dalam penerbangan,” kata Asri.

Asri menambahkan, selain mengantisipasi ancaman keselamatan penerbangan, secara khusus Festival Balon Udara yang diadakan tiap tahun sebagai ajang pelestarian kebudayaan di wilayah Ponorogo ini tak dipungkiri juga dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan ekonomi.
Hingga saat ini, Festival Balon Udara tahunan yang diselenggarakan di beberapa tempat di Jawa telah membuahkan hasil positif.
Tercatat, selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019 terdapat sekurang-kurangnya 48 laporan yang masuk secara nasional. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 114 laporan tentang balon udara yang diterbangkan secara liar.
ADVERTISEMENT
“Selain mengganggu navigasi penerbangan hingga aktivitas penerbangan, balon udara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dapat mengakibatkan kecelakaan fatal bagi pesawat udara. Ada sanksi tegas akan diberikan, yaitu kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar aturan,” tegas Asri.
Lebih lanjut, Festival Balon Udara Ponorogo 2019 turut dihadiri langsung oleh Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Widyargo Ikoputra SE. MM, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK. M. Hum, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Djunaidi SH. MH, Direktur Teknik Perum LPPNPI, Ahmad Nurdin Aulia dan KNKT.