Kumparan Logo

Museum Lawang Sewu Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Wisatawan

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Lawang Sewu, Semarang Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Lawang Sewu, Semarang Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Sejumlah tempat wisata di Semarang kini perlahan mulai dibuka kembali, setelah ditutup hampir dua bulan sejak penerapan PPKM Level 4, Level 3, serta Level 2 di Jawa dan Bali. Salah satunya adalah tempat wisata ikonik Lawang Sewu.

Humas PT KA Pariwisata, M. Ilud Siregar, mengatakan bahwa mulai Kamis (19/8), Museum Lawang Sewu kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional museum pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

"Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung. Di antaranya dengan memastikan pekerja dan seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu, dan mengevaluasi alur pelayanan," jelas Ilud, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan.

Nantinya, wisatawan yang ingin berkunjung ke Lawang Sewu juga harus mematuhi beberapa persyaratan dan protokol kesehatan terbaru yang berlaku di sana. Wisatawan wajib melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

kumparan post embed
Lawang Sewu Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Selain itu, wisatawan yang berkunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

Sementara itu, Ilud berharap dibukanya kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman. Serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu.

"Namun, (diharapkan) tetap dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Wali Kota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang, yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Semarang," pungkas Ilud.

kumparan post embed