Kumparan Logo

Objek Wisata di Kota Semarang Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengatakan sejumlah objek wisata di Ibu Kota Jawa Tengah itu sudah dibuka kembali. Keputusan ini diambil setelah penurunan status PPKM di Semarang yang menjadi Level 3.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan pembukaan objek wisata tersebut dilakukan secara bertahap, sesuai syarat yang telah ditentukan. Wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata wajib menyerahkan sertifikat vaksin COVID-19.

"Syarat yang harus dipenuhi antara lain jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia serta pengunjung harus sudah divaksin," kata Indriyasari, seperti dikutip dari Antara.

embed from external kumparan
Wisatawan menikmati suasana sore hari di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Selain pengunjung, para pegawai pengelola tempat wisata juga harus dipastikan sudah divaksinasi. Dia menyebut sekitar 80 persen pekerja hiburan dan wisata di Kota Semarang telah divaksinasi.

Adapun untuk pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menggunakan kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP.

Beberapa objek wisata yang sudah kembali dibuka, antara lain Museum Lawang sewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang Zoo, serta Maerokoco. Objek wisata lain yang sedang dalam persiapan dan akan kembali buka dalam beberapa hari ke depan, antara lain Goa Kreo serta Taman Lele.

Indriyasari mengimbau para pengunjung tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak memunculkan kasus baru COVID-19.

embed from external kumparan
Lawang Sewu Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Pelonggaran Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Semarang, Hendradi Prihadi, mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 di Ibu Kota Jawa Tengah ini memberikan pelonggaran kegiatan masyarakat di luar rumah, namun dengan kapasitas terbatas. Selama penerapan PPKM, pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen.

Penyesuaian lainnya adalah peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat olahraga.

Selain itu, dengan pelonggaran aktivitas tersebut, operasional pusat perbelanjaan (mal) di Semarang diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Sesuai dengan aturan pemerintah, hanya pengunjung yang telah divaksin yang diperbolehkan masuk. Selain itu, warga juga diwajibkan mengunduh aplikasi pedulilindungi di gawainya sebelum masuk area mal.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).