Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resminya yang diterima kumparan dari VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Senin (16/7), pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final. Sehingga seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyempurnakan surat edaran yang dimaksud menjadi imbauan bagi penumpang agar menghormati privasi penumpang lain awak kabin yang tengah bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Penerbangan, UU ITE, dan UU terkait lainnya. Hal ini juga diakui Garuda Indonesia sebagai wujud komitmen dan upaya maskapainya untuk melindungi hak kenyamanan dan privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, maskapai penerbangan yang telah berdiri sejak 1 Agustus 1947 itu menjelaskan bahwa penumpang masih diperbolehkan untuk mengambil gambar asalkan tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Menurut keterangan resmi yang diterima kumparan tersebut, Garuda menjelaskan bahwa hadirnya imbauan ini didasarkan atas laporan, saran, dan masukan, baik dari penumpang maupun pelanggan yang merasa terganggu atau tidak nyaman. Karena adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, sempat beredar surat larangan mengambil gambar di dalam pesawat milik Garuda Indonesia yang dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
Dalam surat yang diterima kumparan itu disebutkan bahwa awak kabin maupun penumpang tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto maupun video, seperti yang dikutip kumparan, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
Surat tersebut juga meminta awak kabin untuk menyampaikan larangan pada penumpang secara assertive atau tegas. Namun, larangan ini akan gugur, apabila penumpang memang telah 'mengantongi' surat izin dari Garuda Indonesia. Dan apabila kedapatan melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
Tak lama berselang, surat edaran ini kemudian direvisi melalui sebuah pengumuman yang dikeluarkan pada Selasa, 16 Juli 2019 dan ditandatangani oleh direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa. Dalam pengumuman itu, Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari 'melarang' jadi mengimbau.
Sesuai dengan penjelasan yang kumparan terima dari VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Garuda Indonesia mengungkapkan bahwa imbauan tidak mengambil gambar dalam pesawat dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam kabin.
ADVERTISEMENT
Menunjang keselamatan penerbangan, menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan, memberikan rasa nyaman serta menjaga privasi penumpang yang wujud Garuda Indonesia untuk menghormati hak-hak penumpang.