PHRI soal PPKM Darurat Jawa-Bali: Dampaknya Akan Berat

2 Juli 2021 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cek suhu sebelum memasuki area hotel. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek suhu sebelum memasuki area hotel. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk kembali menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan kebijakan tersebut tak dipungkiri akan berimbas pada industri hotel dan restoran seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya dampaknya pasti akan juga terjadi di nasional karena memang pusat ibu kota negara (Jakarta) yang di PPKM darurat salah satunya adalah pusat pergerakan orangnya untuk menyebar ke seluruh daerah. Jadi pasti akan menyebar ke daerah, ada dampak ke daerah, itu sudah pasti. Jadi kalau bicara dampak, tentu dampaknya akan berat," kata Yusran, saat dihubungi kumparan, Jumat (2/7).
Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Teraskita Hotel
PPKM Darurat kali ini juga dinilai lebih berat bagi para pelaku usaha hotel dan restoran. Sebab, pandemi yang terjadi saat ini sudah membuat para pelaku usaha berada dalam situasi sulit.
"Nah, sekarang dengan situasi PSBB kemarin di tahun 2020 okupansi itu masih di kisaran 35 persen yang sangat rendah ditambah dengan average room rate-nya atau rata-rata nilai jual per malamnya juga turun sekitar 40 persen. Tentu akan jadi sulit untuk mereka menghadapi 2 minggu ke depan," papar Yusran.
ADVERTISEMENT

Berharap Ada Kompensasi dari Pemerintah

Ilustrasi staycation di hotel Foto: Dok. Pegipegi
Maulana berharap pemerintah bisa memberikan kompensasi terhadap para pelaku industri perhotelan dan restoran terkait kebijakan PPKM Darurat ini. Sebab, bagaimana pun para pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dibayarkan, seperti membayar pajak daerah, kewajiban terhadap perbankan, kewajiban terhadap tenaga kerja, serta operational cost yang harus dibayar seperti listrik dan lain sebagainya.
"Saya contohkan saja seperti contohnya di Lampung. Di Lampung itu dia telat bayar pajak hotelnya aja langsung disegel. Nah, itu yang terjadi enggak ada toleransi sama sekali. Makanya kami berharap pemerintah mempertimbangkan hal ini yang harus dikompensasikan terhadap kebijakan ini," ujar Yusran.
Ilustrasi room attendant saat membersihkan hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
"Kita berharapnya seperti itu, kalau tidak ada kompensasi itu akan berat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat ini juga diprediksi bukan tidak mungkin akan menambah daftar hotel yang tidak bisa bertahan, karena situasinya yang semakin sulit.
Ilustrasi new normal di hotel. Foto: Kemenparekraf
"Yang kemarin saja sudah seperti itu apalagi adanya (PPKM Darurat) ini yang jelas-jelas ditahan semua. Sampai saat ini kan hotel dan restoran itu kan hidupnya untuk bertahan belum untuk recovery," lanjut Maulana.
Walau demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Maulana juga berharap PPKM Darurat ini bisa efektif dan mengurangi angka kasus COVID-19, serta industri hotel dan restoran bisa segera bangkit.
"Tanggapannya tentu kita mendukung ya, karena situasinya memang bukan situasi yang mudah saaat ini dengan angka COVID-19 yang cukup banyak saat ini dan kesulitan terhadap ketersediaan untuk isolasinya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)