Sandiaga Sebut AMDAL Proyek Pariwisata di TN Komodo Segera Dikirim ke UNESCO

9 Agustus 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memastikan bahwa pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Pulau Komodo, NTT, mengedepankan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Lewat prinsip tersebut, Sandiaga menekankan, pengembangan fasilitas pariwisata di Pulau Komodo tidak menimbulkan dampak negatif dan mengancam nilai universal luar biasa (Outsanding Universal Values/OUV), seperti yang diklaim Komite Warisan Dunia UNESCO.
Proyek pariwisata tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, dan TN komodo. Penataan sarana dan prasarana di zona pemanfaatan Taman Nasional Komodo juga dipastikan dibangun berdasarkan kaidah-kaidah Intergrated Tourism Master Plan (ITMP).
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan keterangan resmi saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Dok. Kemenparekraf
Sebab, proyek pembangunan fasilitas pariwisata yang tengah berlangsung itu guna mengganti sarana dan prasarana yang tidak layak dengan yang berstandar internasional.
''Jadi tidak ada yang baru, tidak ada yang berubah. Waktu kita berkunjung ke Labuan Bajo, kita melihat memang banyak fasilitas yang harus diperbaiki, karena berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan lingkungan,'' ujar Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diminta UNESCO juga saat ini masih dalam tahap penyusunan. Laporan yang diminta oleh sejak November 2020 silam itu akan segera diserahkan kepada pihak Uni Konservasi Alam Internasional (IUCN).
Truck yang memasuki pulau Rinca Taman Nasional Komodo, diadang biawak komodo. Foto: Dok. Istimewa
Bukan hanya itu, Sandiaga juga mengklarifikasi tudingan terhadap Pemerintah Indonesia yang mengabaikan permintaan UNESCO untuk mengirim revisi analisis AMDAL di TN Komodo sejak November 2020. Ia menyebut, bahwa tenggat waktu yang diberikan oleh pihak UNESCO adalah 1 Februari 2022
''Perlu digaris bawahi, UNESCO sendiri sudah menyerahkan batas waktu untuk menyerahkan revisi AMDAL dan dokumen-dokumen pendukung pembangunan TN Komodo, yaitu 1 februari 2022,'' kata Sandiaga.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebut Sandiaga, siap menyelesaikan revisi AMDAL lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan UNESCO. Diprediksi, revisi AMDAL dan dokumen pendukung akan segera diserahkan sebelum Sidang World Heritage Center ke-42 pada 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
''Penyusunan AMDAL ini juga terjadi dinamika yang dinamis, berkaitan dengan regulasi, dampak pembangunan, fokus kita menghadirkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. ini kan terus kita perjuangkan dan kita mainstream-kan, konservasi di dalam OUV,'' kata SAndiaga

Ditentang UNESCO: Belum Melaporkan AMDAL

Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
Sebelumnya, UNESCO mendesak agar Pemerintah Indonesia menghentikan sementara proyek infrastruktur wisata di kawasan Taman Nasional Komodo. Peringatan tersebut diberikan setelah UNESCO menggelar Pertemuan Komite Warisan Dunia di Fuzhou, China, pada 16-31 Juli lalu.
Dalam dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan usai pertemuan tersebut, UNESCO mengatakan bahwa bahwa mereka telah meminta AMDAL proyek tersebut dari Pemerintah Indonesia. Namun, laporan UNESCO hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Tanpa laporan AMDAL, proyek infrastruktur pariwisata dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Values/OUV) di kawasan Taman Nasional Komodo. OUV sendiri merupakan salah satu kriteria penetapan warisan dunia dari UNESCO, status yang didapatkan Taman Nasional Komodo sejak 1991.
ADVERTISEMENT
“Dikhawatirkan bahwa AMDAL untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca tidak secara memadai menilai potensi dampak terhadap OUV properti,” kata UNESCO dalam dokumen tersebut.
Pulau Rinca merupakan salah satu dari lima pulau besar di kawasan Taman Nasional Komodo. UNESCO memasukkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia dan Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1991.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).