Sandiaga soal Kerumunan di Holywings: Longgar Bukan Berarti Dilanggar!
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyoroti kasus kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, sederet pelanggaran protokol kesehatan terjadi di dalam bar dan restoran tersebut. Mulai dari jumlah pengunjung yang lebih dari 25 persen hingga tak adanya aturan jaga jarak antara pengunjung satu dan yang lainnya.
Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno juga melontarkan kritikan lewat unggahan di laman Instagram pribadinya. Ia mengatakan, bahwa sejatinya masyarakat tidak boleh larut dalam euforia di tengah pandemi.
"JANGAN KASIH KENDOR! Longgar bukan berarti dilanggar! Jangan itu yang dicontoh," tulis Sandiaga.
Meski tidak menyebut nama Holywings, dalam unggahannya itu terlihat footage kerumunan di restoran tersebut.
"Jadi di video yang beredar itukan terbukti bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak dipergunakan semestinya dan juga perilaku dari para pengguna, customers maupun pengelola tidak mencerminkan bahwa kita sekarang sedang berupaya untuk menekan COVID-19 ini," ujar Sandiaga.
Sandiaga juga menyayangkan video yang beredar, dan memperingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan di restoran dan sentra-sentra ekonomi kreatif lainnya.
"Jadi, kalau misalnya ada gambar, jangan itu yang di contoh, itu euforia tapi justru adalah pariwisata atau kegiatan ekraf yang lebih mengacu kepada prokes dan ada (aplikasi) Peduli Lindungi," pungkasnya.
Hukuman Ditambah, Izin Operasional Holywings Dibekukan dan Denda
Akibat insiden tersebut, Satpol PP DKI menambah hukuman untuk manajemen Holywings Resto and Bar atas pelanggaran prokes yang terjadi di Holywings Kemang. Dari yang semula hanya penutupan sementara 3x24 jam terhitung Minggu (5/9), kini menjadi pembekuan izin operasional selama PPKM dan denda Rp 50 juta.
Pembekuan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," kata Kasatpol PP DKI Arifin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
