Kumparan Logo

Singapura Perketat Syarat Perjalanan untuk Wisatawan Asing, Termasuk Indonesia

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP

Singapura akan memperketat aturan syarat perjalanan bagi pelancong yang hendak bertandang atau transit melalui Bandara Changi Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Kamis, 9 September 2021 pukul pukul 23.59 waktu setempat.

Dilansir Channel News Asia, pemerintah setempat telah membuat empat kategori negara berdasarkan tingkat penanganan kasus COVID-19. Dalam kebijakan baru itu, seluruh wisatawan dari negara kategori II,III, dan IV harus menunjukkan hasil negatif tes PCR pra-keberangkatan yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa pelancong ini masih akan menjalani tes PCR saat kedatangan, laporan lokasi karantina, hingga tes COVID-19 pada akhir periode. Sementara untuk pelancong dari kategori I tidak akan menerima aturan penerbangan ketat.

embed from external kumparan
ilustrasi wisatawan yang berkunjung ke Singapura Foto: Shutter stock

Berikut daftar negara yang masuk kategori I hingga IV:

Kategori I:

Hong Kong, Makau, China Daratan, dan Taiwan

Kategori II:

Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

Kategori III:

Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swedia, dan Swiss

Kategori IV:

Semua negara dan wilayah lain, termasuk Indonesia.

Turis memakai masker saat mengunjungi Merlion Park di Singapura. Foto: REUTERS/Feline Lim

Meninjau Ulang Penanganan di Korea Selatan

Kementerian Kesehatan Singapura juga menambahkan bahwa mereka telah meninjau situasi COVID-19 di Korea Selatan dan akan menyesuaikan langkah-langkah pembatasan di Singapura.

Mulai 9 September 2021, pukul 23.59, pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Korea Selatan dalam 21 hari terakhir, akan dimintai hasil tes PCR negatif COVID-19 valid, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.

Selain menjalani tes ketika kedatangannya ke Singapura, para pelancong juga diingatkan untuk isolasi di rumah selama tujuh hari dan tes PCR lainnya sebelum masa isolasi di rumah berakhir.

embed from external kumparan
com-Ilustrasi Berlibur di Singapura Foto: Shutterstock

Kementerian Kesehatan juga sudah menyesuaikan langkah-langkah pengetatan untuk berbagai negara lain, yakni Kroasia, Mesir, Finlandia, Malta, Belanda, Arab Saudi, dan Swedia.

Jika wisatawan dari negara-negara tersebut sudah divaksinasi penuh, mereka dapat mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti isolasi di fasilitas yang ditentukan pemerintah, melainkan menjalani isolasi selama 14 hari di akomodasi sesuai pilihan mereka.

Permohonan ini akan dipertimbangkan jika wisatawan yang telah divaksinasi tetap berada di negara mereka masing-masing selama 21 hari terakhir berturut-turut sebelum kedatangannya ke Singapura.

Ilustrasi traveling jalan kaki di Singapura Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Para wisatawan harus melakukan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing atau tempat akomodasi yang sesuai. Mereka juga bisa melaksanakan isolasi bersama dengan anggota rumah yang juga sudah divaksinasi dan memiliki riwayat perjalanan yang sama.

Bagi yang belum divaksinasi diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari di rumah tinggal khusus. "Seiring dengan perkembangan situasi secara global, kami terus menyesuaikan langkah-langkah pembatasan seiring dengan skema untuk menjadi negara yang kuat menghadapi COVID," kata Kementerian Kesehatan.

Otoritas kesehatan setempat juga menyarankan bagi wisatawan untuk mengunjungi situs SafeTravel, guna memeriksa pembatasan-pembatasan terbaru untuk suatu negara atau wilayah sebelum melakukan keberangkatan ke Singapura. Setiap perubahan perbatasan akan diperbarui di laman SafeTravel.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).