Simak! Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dari dan ke Bandara Kualanamu

29 Juli 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana puncak arus mudik natal di  Bandara Kualanamu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana puncak arus mudik natal di Bandara Kualanamu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memberlakukan aturan baru untuk penerbangan domestik dan ke bandara tersebut. Kebijakan itu sesuai Surat Keterangan Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan perjalan domestik tersebut efektif mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, seperti dikutip dari Antara.
Hal ini ssesuai dengan ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Suasana ruang tunggu yang sepi dari penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Persyaratan baru yang ditetapkan bagi calon penumpang pesawat dari atau ke Bandara Kualanamu, yakni menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," ujar Heriyanto.
Kemudian, penumpang juga harus mengisi E-HAC Indonesia. Selain membawa surat vaksinasi, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya sesuai KK dan KTP.
ADVERTISEMENT
Susana di bagian ticketing Bandara Kualanamu tampak sepi, Selasa (12/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara itu, sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
"Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkas Heriyanto.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).