Kumparan Logo

Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II hingga 6 September

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memberlakukan sejumlah syarat terbang terbaru bagi penumpang di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2 hingga 4 pada 31 Agustus sampai 6 September 2021. Aturan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan syarat-syarat tersebut. Khususnya, syarat-syarat yang diberlakukan oleh bandara asal dan bandara tujuan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ucap Yado, seperti dikutip dari Antara.

embed from external kumparan
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Selain itu, ia mengatakan seluruh bandara AP II sudah menggunakan mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, calon penumpang tidak perlu membawa dokumen fisik yang merupakan bukti vaksinasi.

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisasi kontak fisik di bandara," tuturnya.

embed from external kumparan
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Tes COVID-19 juga harus dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.

Syarat penerbangan ini berlaku di semua bandara AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), dan Minangkabau (Padang). Lalu, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian, Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi (Banyuwangi). Selanjutnya, juga berlaku di Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Berikut rincian syarat terbaru terbang di Bandara AP II:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)

  • Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

  • Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

embed from external kumparan
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).