Kumparan Logo

Traveler Catat, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Selama PPKM Level 4

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi traveler di bandara menggunakan masker Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi traveler di bandara menggunakan masker Foto: Shutterstock

Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa-Bali seiring diperpanjangnya PPKM Level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

kumparan post embed
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf

"Namun demikian kita harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular," lanjutnya.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan traveler selama PPKM Level 4.

Khususnya, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api).

kumparan post embed

Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Selama PPKM Level 3-4:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

kumparan post embed

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)