Traveler, Catat! Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh per 26 Januari 2021

27 Januari 2021 7:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) kembali mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Selain menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau PCR, kini calon penumpang juga bisa menggunakan hasil pemeriksaan GeNose Test.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.
Sejumlah penumpang KAI mengenakan maskeer saat mendengarkan sosialisasi pencegahan corona di Stasiun Depok, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Pegawai PT KAI (persero) menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, hingga Jatibarang. Lalu Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, dan Yogyakarta.
Kemudian, Stasiun Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto.
Penumpang kereta api KAI Foto: Dok. Humas KAI
Serta Stasiun Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
ADVERTISEMENT
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak mengalami flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Penumpang kereta api KAI Foto: Dok. Humas KAI
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkas Joni.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)