Kumparan Logo

Wacana Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Tempat Wisata, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Kartu vaksin disebut-sebut bakal jadi syarat masuk bagi wisatawan untuk berkunjung ke tempat wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan bahwa hal tersebut masih dibahas dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.

"Terkait penggunaan kartu vaksin, baru saja dibahas secara rinci dalam rapat yang dipimpin oleh Pak Luhut (Menkomarves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali). Bagaimana sertifikat vaksin ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga bagaimana aplikasi ini diunduh, dan diintegrasikan termasuk tempat-tempat yang tersertifikasi CHSE," ujar Sandiaga, dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf, Senin (23/8).

kumparan post embed
Sandiaga Uno memberikan sambutan saat berikan paket sembako ke pelaku ekonomi kreatif. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Sandiaga menilai wacana penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masuk tempat wisata kemungkinan belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena masih dalam tahap pembahasan. Apalagi, menurutnya ada beberapa daerah yang proses vaksinasinya belum merata dengan baik.

"Apakah (kartu vaksin) ini akan diberlakukan, ini akan dilakukan pembahasan, karena ada daerah yang belum terdistribusi dengan baik, dan daerah seperti di Bandung saja masih ada yang tertinggal. Kita akan terus melakukan evaluasi, agar kebijakan ini berkeadilan dan menghasilkan dampak positif kesehatan dan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang kita selamatkan itu yang diprioritaskan," ujar Sandiaga.

kumparan post embed
Ilustrasi destinasi wisata Danau Toba Foto: Dok. Kementerian Pariwisata

Nantinya jika kartu vaksin akan diterapkan sebagai syarat masuk wisata, diharapkan hal tersebut bisa dilakukan dengan cara diintegrasikan melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk memudahkan wisatawan.

"Sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi yang tersertifikasi CHSE. Ini yang terus kita matangkan dan kita akan pastikan agar pengelola destinasi wisata sudah paham. Karena ini perlu reader-nya juga, ini yang sedang kita siapkan," ujar Sandiaga.

Kemenparekraf Terus Meningkatkan Sertifikasi CHSE

Ilustrasi menggunakan aplikasi Indonesia Care Foto: Dok. Kemenparekraf

Meski demikian, Kemenparekraf juga kini berfokus untuk meningkatkan jumlah sertifikasi CHSE dari tempat wisata atau sentra-sentra ekonomi kreatif.

"Ini (aplikasi Peduli Lindungi) untuk memastikan prokes ditingkatkan secara disiplin yang menjadi bagian dari Indonesia Care. Tahun ini juga CHSE akan kita lanjutkan dan dalam pembahasan, agar bisa diperluas dan ditingkatkan tentunya diperbanyak jumlah destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif yang tersertifikasi CHSE," lanjutnya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo Foto: Dok. Kemenparekraf

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menambahkan, sejauh ini sudah 5.800 pelaku usaha yang sudah tersertifikasi CHSE. Pihaknya pun menargetkan 6.200 pelaku usaha dan ekonomi kreatif yang tersertifikasi CHSE di tahun ini.

"Untuk tahun 2021 sudah ada 5.700 pendaftar yang kami inventarisasi dari sektor parekraf yang mendaftar secara online di laman Kemenparekraf. Terhitung per tanggal 20 Agustus 2021 jam 4 sore yang sudah lulus sertifikasi CHSE ini ada 1.104 dan jumlahnya akan terus berjalan dan bertambah," ujar Fadjar.

kumparan post embed

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)