Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Terancam 4 Tahun Penjara

30 Juli 2020 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka yakni KS (67) ditangkap di Bali dan EJ (47) ditangkap di Medan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki grup atau komunitas tersendiri.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, KS mengunggah konten berisi pencemaran nama baik lewat akun instagram. Isinya tak lain menjelekkan Ahok dan istrinya Puput. Tak hanya itu, ibunda Ahok juga jadi sasaran pencemaran nama baik. Unggahan itu dituangkan karena merasa senasib dengan Veronica Tan. Kedua pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.