Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa, Apakah Boleh?

26 Februari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menggunakan menggunakan lip balm untuk melembabkan bibir saat puasa. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Menggunakan menggunakan lip balm untuk melembabkan bibir saat puasa. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Saat puasa, tubuh cenderung mengalami dehidrasi karena kekurangan cairan. Salah satu dampak dehidrasi yang langsung terlihat adalah bibir kering dan pecah-pecah.
ADVERTISEMENT
Menurut Lips Carpenter, dehidrasi membuat produksi air liur berkurang. Padahal, air liur-lah yang berperan penting dalam menjaga mulut dan bibir tetap lembap. Itulah mengapa bibir menjadi kering dan akhirnya pecah-pecah.
Untuk membuat bibir senantiasa terlihat lembap dan sehat, kamu bisa menggunakan lip balm. Namun, bagaimana hukum memakai pelembab bibir saat puasa?

Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa

Ilustrasi menggunakan pelembap pada bibir saat puasa. Foto: Shutterstock
Merujuk penjelasan dalam buku Supaya Ramadhan Sempurna susunan Syed Muhammad Soleh al Munajid, hukum memakai pelembab bibir saat puasa adalah boleh. Hal ini sebagaimana Fatwa Syekh Utsaimin (19/224) yang bunyinya seperti berikut:
“Tidak mengapa bagi seseorang menggunakan sesuatu untuk melembabkan bibir dan hidung, atau membasahinya dengan air atau kain dan semacamnya.”
Namun, karena penggunaan lip balm tepat di bibir, kamu harus berhati-hati agar formulanya tidak masuk ke dalam mulut. Kalau formula pelembab bibirmu tidak sengaja tertelan, maka puasamu tetap aman, ya, Ladies.
ADVERTISEMENT
Sebab, segala sesuatu yang tidak sengaja masuk ke dalam perut saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa. Hal ini mirip dengan menelan air secara tidak sengaja saat berkumur.
“Akan tetapi, ia harus berhati-hati agar tidak sampai ke perutnya. Akan tetapi, jika salah satu dari bahan pelembab itu sampai ke perutnya tanpa ia sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Sebagaimana jika ia berkumur- kumur, lalu air itu sampai ke perutnya tanpa ia sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/224)

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi puasa. Foto: Odua Images/Shutterstock
Agar ibadah berjalan lancar dan tidak batal, ketahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa berikut ini:
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Rahasia Puasa Ramadhan susunan Yasin T Al Jibouri dkk, bila salah satu hal di atas kamu lakukan, artinya puasamu batal dan kamu harus menggantinya di bulan lain.
Dengan catatan, orang yang sengaja membatalkan puasanya harus membayar kafarah (kompensasi). Kafarahnya berupa berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu, kamu bisa menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.