13 Jadwal Keberangkatan KAI Lampung-Palembang Habis, Berikut yang Masih Tersedia

Konten Media Partner
25 April 2022 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stasiun KAI Divre IV Tanjung Karang. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun KAI Divre IV Tanjung Karang. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jelang mudik lebaran tahun 2022, tiket pulang-pergi Kereta Api (KA) Rajabasa - KA Kertapati wilayah Divre IV Tanjungkarang tanggal 26 April- 8 Mei 2022 telah habis dipesan.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi masyarakat yang ingin membeli tiket mudik KA Rajabasa-KA Kertapati masih bisa memperolehnya selain tanggal 26 April, 27 April, 28 April, 29 April, 30 Apr, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei, 7 Mei, dan 8 Mei.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan bahwa masa angkutan lebaran tahun 2022 diterapkan PT KAI Divre IV Tanjung Karang ialah H-10 sampai H+10 lebaran. Yaitu, dari 22 April hingga 13 Mei 2022.
Jaka mengatakan, pemesanan tiket (pulang-pergi/PP) KA Rajabasa - KA Kertapati di 7 hari mudik dan 6 hari arus balik mudik lebaran sudah penuh pemesanan.
"Tiket KA Rajabasa tujuan Tanjung Karang - Kertapati PP tanggal 26 April - 8 Mei 2022, sudah habis dipesan," kata Jaka saat dihubungi Lampung Geh, Senin
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, jika masyarakat yang memiliki tujuan akhir Baturaja bisa menggunakan KA Kuala Stabas tujuan Tanjung Karang - Baturaja.
Untuk informasi, penumpang Kereta Api diimbau memperhatikan syarat-syarat seperti vaksinasi. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Sedangkan, calon penumpang yang hanya vaksin dosis 1 atau 2 atau yang tidak mendapatkan vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (*)