Konten Media Partner

Jalan Berliku Serikat Pekerja AQUA Solok, Ketidakpastian Upah Lembur hingga PHK

11 November 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Pengurus Pusat Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Solok Fuad Zaki bersama puluhan pekerja saat melakukan mogok kerja di Kabupaten Solok, (10/10/2022). Dokumentasi: Serikat Pekerja AQUA Grup Solok.
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengurus Pusat Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Solok Fuad Zaki bersama puluhan pekerja saat melakukan mogok kerja di Kabupaten Solok, (10/10/2022). Dokumentasi: Serikat Pekerja AQUA Grup Solok.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perselisihan upah lembur antara manajemen perusahaan air mineral AQUA di Kabupaten Solok dengan Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Solok belum menemukan titik terang, kini 101 pekerjanya justru dihadapkan dengan permasalahan PHK.
ADVERTISEMENT
Pengurus Pusat SPAG Solok Fuad Zaki menyatakan, dalam pertemuan antara pihak Pemerintah Daerah Solok dengan manajemen AQUA kemarin, Kamis (10/11/2022), disebutkan bahwa manajemen menawarkan akan memperkerjakan kembali 66 dari 101 pekerja yang di-PHK.
Sementara itu, menurut keterangan Penasihat Hukum Pemkab Solok, Suharizal, 35 pekerja lainnya tidak dipekerjakan kembali dengan dalih bahwa mereka tidak memiliki KTP Solok.
“Tawaran mereka 66 orang diperkenankan lagi bekerja karena memiliki KTP, identitas tempat lahir di Solok, padahal sisanya 35 pun sebenarnya hanya tiga orang yang bukan ber-KTP Solok, itu ada di Pariaman, Padang Panjang, dan Padang, sisanya 32 itu KTP Solok,” ungkap Suharizal ketika dihubungi Jumat, (11/11/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Fuad Zaki. Tawaran manajemen disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
“Saya juga KTP Solok tapi gak boleh masuk kerja,” katanya.
Fuad Zaki menyayangkan keputusan tersebut, karena selain tidak memiliki landasan peraturan yang jelas, ia mengkhawatirkan adanya indikasi union busting yang dilakukan pihak manajemen.
“Mereka tidak kasih izin karyawan yang kritis dan aktif berorganisasi. 101 pekerja menuntut hak yang sama, melaksanakan mogok kerja, kenapa hanya 66 orang yang mereka terima? Dan rata-rata pengurus serikat pekerja tidak diterima kembali bekerja, ini jelas bentuk praktik union busting,” ujar Fuad.
Ketika dikonfirmasi, pihak AQUA melalui Manajer Corporate Communication Danone AQUA Pusat Michael Liemena mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelesaian terkait perselisihan yang terjadi di pabrik AQUA di Solok.
“Saat ini kami masih dalam proses penyelesaian perihal di pabrik Solok,” ringkasnya.
ADVERTISEMENT