Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Video Aksi Masyarakat Gunung Talang Tolak Kriminalisasi Paralegal di Padang
13 Februari 2018 16:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Puluhan masyarakat salingka Gunung Talang menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Padang, Selasa 13 Februari 2018. Mereka mendesak Polda Sumatera Barat menghentikan kriminalisasi terhadap tiga warganya.
ADVERTISEMENT
Aksi ini buntut dari penangkapan tiga warga Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pekan lalu oleh Polda Sumatera Barat. Salah satunya Dayu Asril yang merupakan seorang paralegal.
Tiga warga ditangkap polisi karena diduga merusak mobil pengelola geothermal di Kabupaten Solok, saat ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Salingka Gunung Talang menggelar aksi penolakan proyek geothermal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada November 2017 lalu.
Tim Advokasi Gunung Talang menilai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah. Polda Sumbar disebut telah melanggar hukum. Tim advokasi juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.
Video: M Hendra