Digitalisasi Melaju, Apakah Konsumen Cukup Terlindungi?

Analis Bank Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Leo Chris Evan Sinulingga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terhubungnya sistem pembayaran Indonesia dan Tiongkok melalui QRIS Antarnegara menandai perluasan transaksi pembayaran digital masih terus berlanjut. Namun di balik manfaat yang akan diperoleh, muncul pertanyaan krusial, seberapa jauh kita dilindungi dari paparan risiko yang ada?
a. Perluasan Transaksi Pembayaran Digital
Tiongkok merupakan negara ketiga di Asia Timur setelah Jepang dan Korea Selatan yang terhubung dengan sistem pembayaran Indonesia. Peluang yang besar sudah menanti di depan. Diharapkan perluasan ini akan mendorong transaksi pembayaran dan pertumbuhan ekonomi di kedua negara. Perluasan QRIS oleh Bank Indonesia tidak terlepas dari tren positif yang ditunjukkan oleh transaksi QRIS itu sendiri. Berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia, transaksi QRIS bersama dengan transaksi pembayaran digital lainnya seperti aplikasi mobile dan internet di triwulan I berhasil mendukung tercapainya pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital hingga 37,69%. Apabila kita lihat lebih dalam lagi, volume transaksi QRIS, aplikasi mobile, dan internet tersebut masing-masing tumbuh sebesar 11,82% (yoy), 17,13% (yoy), dan 116,43% (yoy).
Perluasan yang dilakukan Bank Indonesia dipastikan tidak akan berhenti di sini. Bank Indonesia bahkan telah memproyeksikan tren positif transaksi pembayaran digital masih akan terus berlanjut di tahun ini dan 2027.
b. Risiko Di Baliknya
Perluasan transaksi pembayaran digital Bank Indonesia membawa saya kepada salah satu pernyataan di dalam ECB Annual Report on Supervisory Activities 2025:
“Furthermore, digitalisation and the rapid adoption of artificial intelligence provide opportunities for innovation and efficiency, but at the same time, they expose banks to new operational risk, such as cyber threats and vulnerabilities..”
Meskipun disampaikan dalam konteks pengawasan perbankan di Uni Eropa, Namun, pernyataan tersebut masih relevan bagi perkembangan transaksi pembayaran digital Indonesia.
Indonesia saat ini secara global cukup dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat akseptasi digital tertinggi bersama dengan negara ASEAN lainnya. Gubernur Bank Indonesia juga pernah menyatakan hal serupa di dalam pembukaan FEKDI 2025 dimana Indonesia merupakan “the fastest growing digital economy”. Beberapa publikasi mendukung fakta tersebut, salah satunya yaitu Laporan e-Conomy SEA 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, ekosistem sistem pembayaran digital ASEAN dapat dikategorikan mature. Hal ini terlihat dari adopsi sistem pembayaran QR yang sudah dilakukan oleh seluruh negara ASEAN dan sebagian besar telah memperluas aksesnya hingga lintas negara. Lebih lanjut, ekonomi digital Indonesia di tahun 2025 telah mencapai hampir $100 miliar. Angka ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara peer lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Tingginya angka tersebut terutama disumbangkan dari transaksi pembayaran digital.
Kembali ke pernyataan ECB. Risiko yang sama pun dapat terjadi di dalam sistem pembayaran Indonesia. Hal ini bukan sesuatu yang anomali, karena peningkatan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi hampir selalu diiringi dengan meningkatnya eksposur terhadap risiko. Risiko yang kerap dialami oleh masyarakat adalah risiko kebocoran data. Beberapa kasus kebocoran data yang sempat menjadi sorotan antara lain kebocoran data DUKCAPIL (2023), kebocoran data NPWP (2024), dan serangan ransomware Pusat Data Nasional Sementara 2024). Selain itu, serangan siber juga sempat menimpa industri keuangan, seperti kasus ransomware BSI (2023) dan kasus lainnya yang berujung pada pembobolan rekening. Dampaknya sangat luas. Tidak hanya kepada individu, tetapi juga industri keuangan itu sendiri. Jika risiko tidak dikelola dengan baik, maka stabilitas keuangan pun turut terdampak.
Sejauh Apa Kita Telah Dilindungi?
Individu dapat dikatakan sebagai pihak yang paling terdampak dari risiko transaksi pembayaran digital. Oleh karena itu, menjadi menarik untuk melihat sejauh apa kita telah dilindungi sebagai konsumen. Sebagai negara hukum, ketersediaan regulasi menjadi penting untuk memastikan hadirnya pelindungan konsumen. Di level UU, pelindungan konsumen secara komprehensif diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun UU ini terhitung cukup lama dan diterbitkan sebelum transaksi pembayaran digital dikenal secara masif, namun secara umum, regulasi ini masih cukup relevan untuk diimplementasikan dalam konteks pelindungan konsumen saat ini.
Selanjutnya terdapat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP merupakan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka merespon perkembangan digitalisasi yang semakin luas. UU ini merupakan terobosan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi, termasuk dalam kaitannya dengan transaksi pembayaran digital. Selain itu, terdapat pula regulasi lain seperti yang diterbitkan Bank Indonesia yaitu PBI mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Terbaru, Bank Indonesia melakukan reformasi regulasi sistem pembayaran melalui penerbitan regulasi TIKMI untuk memitigasi risiko di tengah ekspansi transaksi pembayaran digital.
Meskipun regulasi merupakan fondasi utama, namun dalam implementasinya tetap bergantung pada dukungan kebijakan lainnya, misalnya terkait dengan literasi masyarakat. Literasi merupakan kunci dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan risiko di balik transaksi pembayaran digital. Di berbagai kesempatan, Bank Indonesia dan OJK sebagai lembaga yang sangat terkait dengan keuangan digital, telah berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Tanggung Jawab Siapa?
Salah satu pertanyaan yang cukup sering saya peroleh adalah, siapa yang paling bertanggung jawab dalam menjaga konsumen tidak terpapar risiko transaksi pembayaran digital. Semua pihak terkait memiliki peran dan tanggung jawab. Sejalan dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, maka menurut saya pribadi, baik pemerintah, regulator, penegak hukum, maupun kesadaran masyarakat sama pentingnya dalam memitigasi risiko di balik transaksi pembayaran digital.
Sebagai bagian dari regulator, Bank Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui penetapan arah kebijakan sistem pembayaran untuk memitigasi risiko transaksi pembayaran digital. Selain regulasi, instrumen lainnya yang juga berperan penting adalah kebijakan sandbox, sebagaimana diterapkan oleh bank sentral lainnya. Melalui sandbox, Bank Indonesia dapat melakukan mitigasi awal melalui uji coba inovasi dan teknologi yang diajukan.
Penegakan hukum tidak bisa berjalan tanpa dukungan regulasi. Regulasi yang ada saat ini memang sudah cukup lengkap dan berlapis, namun keberadaannya masih perlu diperkuat dengan turunan regulasi yang lebih spesifik seiring dengan dinamika digitalisasi, salah satunya turunan untuk UU PDP. Di sisi lain, awareness dan willingness masyarakat juga sangat diperlukan mengingat masih terdapat kecenderungan masyarakat abai terhadap risiko yang ada.
Pada akhirnya, pelindungan konsumen secara prinsip masih berjalan searah dengan perkembangan transaksi pembayaran digital. Namun, perkembangannya yang cepat memang menuntut adanya regulasi dan kebijakan yang adaptif dan responsif. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan melalui regulasi yang kuat, pengawasan efektif, peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memitigasi risiko di balik manfaat transaksi pembayaran digital.
