Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rentannya Kekerasan Seksual pada Anak di Jawa Barat
22 Februari 2023 10:54 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia sangatlah tinggi, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan seksual Anak, mencapai 9.588 Kasus Selama tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 4.162 kasus. Kenaikan angka kekerasan seksual pada anak diduga karena makin mudahnya akses menonton konten pornografi di media sosial, dugaan pola asuh yang salah, disorientasi seksual pada orang dewasa, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, serta faktor sosial budaya yang masih tabu dengan pendidikan seks usia dini.
Akses media sosial yang sangat mudah dapat menginspirasi anak melakukan kekerasan seksual serta didorong dengan rumah sudah tidak lagi bersahabat bagi anak untuk mendiskusikan segala permasalahan anak.
Kejadian yang akhir-akhir ini terjadi seorang anak perempuan berusia 6 tahun diperkosa oleh anak laki-laki usia 8 tahun bersama dengan teman-teman sebayanya.
Tentu hal ini memberikan keprihatinan luar biasa bagi semua pihak. Solusi atas permasalahan ini juga masih belum terformulasi, apakah anak usia 8 tahun ini layak dihukum karena masih di bawah umur, apakah anak laki-laki ini juga tahu apa yang dilakukannya merupakan tindak pidana, dan apakah adil jika anak dan orang tua pelaku juga ikut dihukum.
ADVERTISEMENT
Tentu pertanyaan ini menjadi sulit untuk dijawab apalagi pelakunya juga anak dibawah umur. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa.
Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, seperti pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal); trauma secara seksual (traumatic sexualization); merasa tidak berdaya(powerlessness); dan stigma (stigmatization).
Secara fisik mungkin tidak banyak hal yang dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis dapat menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam.
Kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 merata di hampir semua kota di Indonesia, bahkan beberapa ahli sudah menyatakan darurat kekerasan seksual anak. Kelompok miskin kota juga menyumbangkan besaran angka kekerasan seksual pada anak.
ADVERTISEMENT
Masih banyaknya anak perempuan yang masih kecil tidak memakai celana di kampung-kampung di kota besar, berjalan-jalan atau berlari-lari diluar rumah yang dianggap hal yang biasa oleh orang tuanya sehingga memicu timbulnya kekerasan seksual pada anak yang masih di bawah umur.
Anak yang takut melaporkan kepada orang tua atas kekerasan seksual yang dialaminya menambah beratnya dan besarnya angka kekerasan seksual.
Kekerasan seksual pada anak sedikit yang dilakukan oleh orang lain yang tidak dikenal, yang lebih banyak ditemukan dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti tetangga, orang tua kandung, orang tua tiri, bahan teman sebayanya dengan cara membujuk dan mengancam.
Kekerasan Seksual pada Anak di Jawa Barat
Jika ditilik lebih lanjut di Provinsi Jawa Barat , kasus kekerasan seksual pada anak mendominasi totalnya mencapai 697 kasus, yang disusul kekerasan psikis sebanyak 482 kasus dan kekerasan fisik mencapai 440 kasus.
ADVERTISEMENT
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) mencatat total kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat pada 2021 mencapai 1.634 kasus.
Bertambahnya kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin marak menjadikan keprihatinan bagi semua pihak dan perlu peran serta pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam memberikan perlindungan pada anak.
Kaitannya dengan perlindungan anak di Jawa Barat, selain Undang-undang Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memberikan perlindungan pada anak dan pelibatan partisipasi masyarakat menjadi poin pentingnya. Sosialisasi Perda akhir-akhir ini menjadi sering dilakukan untuk mengantisipasi makin banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak.
ADVERTISEMENT
Peran masing-masing pihak lebih ditekankan mengingat perlindungan anak ada pada seluruh warga Jawa Barat. Setiap Orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya yang tentunya ini bentuk dari tanggung jawab seluruh masyarakat.
Selain itu, gubernur melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi lain, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait, dunia usaha, dan/atau masyarakat dalam menyelenggarakan perlindungan anak.
Perlindungan pada anak dibutuhkan jaminan keberlangsungan hidup dan regulasi yang pasti, yang harus dijalankan semua pihak, baik keluarga masyarakat maupun pemerintah (negara), sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik serta jauh dari berbagai tindak kekerasan. Kekerasan seksual pada anak telah meremukkan kekayaan imajinasi, keriangan hati, kreativitas, bahkan masa depan anak-anak.
Tindakan nyata dari masyarakat, orang tua sangat diperlukan seperti pola pengasuhan, ada bapak ibu tapi sosokya tidak ada di rumah, atau ada di rumah secara fisik tetapi sibuk dengan aktivitasnya sendiri, yang tanpa disadari, anak membutuhkan sosok yang bisa dicontoh dan dunia anak merupakan dunia meniru.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa penelitian, kekerasan seksual sebesar 52% dilakukan oleh anak yang terinspirasi oleh kelakuan keluarga terdekat. Selain itu perlu adanya edukasi bagi warga kota mengingat kemiskinan di kota menjadi pemicu kekerasan seksual pada anak.
Formulasi perlindungan anak secara legal formal masih cukup banyak kendala dalam implementasinya, maka upaya preventif menjadi solusi utama, seperti anak harus punya sahabat dari keluarga, anak merasa nyaman di rumah dengan pola asuh yang menghadirkan sosok orang tua yang tidak hanya hadir secara fisik.Tetapi juga peran orang tua dalam mengajarkan serta menularkan nilai-nilai spiritual sebagai pondasi anak berperilaku.
Pendidikan seks usia dini khususnya di wilayah Jawa Barat juga menjadi upaya preventif selanjutnya yang dilakukan secara simultan antara guru dengan orang tua.
Pendidikan seks ini bukan hanya mengajarkan seputar mencegah kekerasan seksual yang dilakukan orang lain, tetapi juga mengajarkan anak menjaga kesehatan alat kelaminnya sehingga terhindar dari penyimpangan seksual.
ADVERTISEMENT
Selain guru, tentu peran orang tua menjadi utama dalam memberikan pengetahuan seks sejak dini pada anak-anak terutama mengenai fungsi alat kelamin laki-laki dan perempuan, menumbuhkan sikap mawas diri pada anak dari orang lain yang berniat buruk melakukan kekerasan seksual, anak juga menjadi mampu menolak, menghindar, mengadu kepada orang terdekat jika ada yang melakukan kekerasan seksual.
Selain mencegah kekerasan seksual, pendidikan seksual juga menghindari tindakan yang seharusnya belum boleh dilakukan oleh anak karena ketidaktahuannya.