Konten dari Pengguna

Liburan ke Luar Negeri, Karantina di Fasilitas Gratis

Lilis Eliana Dewi
Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia
27 Desember 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lilis Eliana Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi (Berbelanja di Luar Negeri, Foto : Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Berbelanja di Luar Negeri, Foto : Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Liburan ke Luar Negeri menjadi salah satu pilihan seseorang atau sebagian orang sebagai alternatif liburan di saat pandemi. Tujuannya tak lain untuk menikmati berbagai destinasi wisata setelah sekian lama hanya berdiam diri di rumah sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Pergi berlibur erat kaitannya dengan belanja, tidak sedikit orang yang pergi ke Luar Negeri hanya untuk berburu barang branded yang memang di Dalam Negeri barang tersebut sangat terbatas atau cenderung harganya yang melambung tinggi.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan sepulangnya seseorang dari Luar Negeri di masa pandemi ini, Pemerintah mewajibkan bagi siapa saja yang ingin kembali ke tanah air baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing untuk melakukan karantina selama 10 hari. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Penanganan Covid-19 yang mana telah diberlakukan sejak tanggal 3 Desember 2021. Hal ini pula dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi Covid-19.
Ilustrasi (Karantina, Foto : ShutterStock)
Pemerintah pun menyediakan fasilitas karantina di Wisma Atlet dan Rumah Susun untuk Warga Negara Indonesia yang pulang dari Luar Negeri dan dikhususkan bagi Pekerja Migran Indonesia, Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, ASN yang kembali dalam perjalanan dinas ke Luar Negeri sekaligus menanggung semua biaya karantina selama durasi karantina yang diwajibkan. Namun, bagi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing lainnya biaya dan akomodasi dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap di pantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, atau yang biasa di sapa Mas Menteri menuturkan perihal biaya fasilitas karantina di hotel bisa dijangkau dengan harga enam sampai tujuh juta Rupiah. Akan tetapi Mas Menteri masih menemukan adanya oknum masyarakat yang mampu berlibur dan berbelanja di Luar Negeri, begitu sepulangnya ke Indonesia melakukan karantina di fasilitas yang dibiayai oleh Pemerintah. “Secara tegas kami sampaikan bahwa fasilitas karantina yang di biayai pemerintah diperuntukkan bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Mereka memang diberikan akses untuk melakukan karantina terpusat sebelum kembali ke daerahnya masing-masing” ucapnya.
Adanya beberapa kasus yang terjadi menimbulkan polemik di mata masyarakat akan longgarnya sistem dan penginputan data, atau bahkan adanya mafia yang memudahkan seseorang untuk melakukan karantina di fasilitas yang tidak seharusnya. Peran serta Pemerintah untuk mengevaluasi sangat diperlukan dalam hal ini, melihat kasus penyebaran Covid-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia. karena tidak menutup kemungkinan, seluruh kasus Covid-19 yang hadir di Indonesia itu semua datangnya dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Diharapkan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan karantina di luar fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyebaran baru varian Omicron sepulangnya dari Luar Negeri. Alangkah lebih baik agar masyarakat lebih bijak untuk memutuskan berwisata ke Luar Negeri dengan berwisata di Dalam Negeri seperti hastag Kemenparekraf yaitu wisata #DiIndonesiaAja. Bisa belanja produk ekonomi kreatif lokal, untuk membantu percepatan kebangkitan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja. Serta apabila melakukan kegiatan wisata di dalam negeri, secara tidak langsung dapat menyelamatkan peluang usaha bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.