Malaysia Gugat Indonesia soal Karhutla, Akankah ASEAN Bertindak?

Mahasiswa Universitas Sriwijaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Lovenia zahrah Shaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Malaysia gugat Indonesia” adalah kalimat yang ramai beredar pekan ini. Pemerintah Malaysia sendiri menyebut belum ada langkah hukum. Rencananya lebih sederhana tetapi tetap berbobot, yakni membahas asap karhutla di forum ASEAN bulan depan.
Malaysia belum menggugat Indonesia soal kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun Kuala Lumpur akan membawa persoalan itu ke forum ASEAN bulan depan, saat sekolah-sekolah di ibu kotanya baru saja ditutup karena udara tercemar.
Rencana itu disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada Senin (12/10/2026). Ia mengatakan akan mengangkat isu asap lintas batas dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Manila, menjelang KTT ke-49. Alasannya, mekanisme ASEAN untuk bencana alam belum mencakup kabut asap. Ia juga mengaku telah berbicara dengan Menlu Indonesia Arrmanatha Nasir dan berharap Indonesia menempuh langkah yang lebih efektif.
Sejumlah media menulis langkah ini sebagai “gugatan.” Pernyataan Mohamad tidak sampai ke sana. Dalam laporan Kontan pada Jumat (16/10), ia menegaskan Malaysia belum menempuh jalur hukum maupun mengirim nota diplomatik, dan memilih diplomasi lewat ASEAN. Nada yang lebih keras datang dari parlemen. Syed Saddiq, anggota parlemen Malaysia, pada 13 Oktober meminta negara ASEAN melayangkan protes diplomatik dan memberi tekanan finansial kepada Indonesia. Mantan menteri keuangan Lim Guan Eng, Kamis (15/10), mengusulkan satgas karhutla ASEAN permanen dan menyebut Malaysia bisa menuntut kompensasi jika Indonesia menolaknya dengan alasan kedaulatan. Itu ancaman bersyarat dari anggota parlemen, bukan sikap pemerintah.
Mengapa dibawa ke ASEAN
Tekanan di Malaysia memang besar. Pada 9 Oktober, Menteri Pendidikan Fadhlina Sidek mengumumkan sekolah di Kuala Lumpur dan Putrajaya ditutup atau beralih ke daring, berdampak pada lebih dari 2 juta siswa. Indeks pencemaran udara di Klang dan Johan Setia, Selangor, tercatat 192. Kebakaran tahun ini disebut yang terparah di Indonesia dalam 11 tahun.
Di dalam negeri, pemerintah juga dikritik. Mantan menteri kesehatan Khairy Jamaluddin menilai Malaysia terlalu lunak, dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menjawab pemerintah sudah berbuat sebaik mungkin. Membawa isu ke ASEAN memberi Putrajaya langkah yang terlihat tegas tanpa merusak hubungan dengan Jakarta. Jalur hukum sendiri sulit. Menteri Lingkungan Malaysia Arthur Joseph Kurup mengingatkan bahwa aturan baru harus memperhitungkan pembuktian dan penegakan, dan sejauh ini belum ada perusahaan yang berhasil dituntut negara ASEAN lain atas polusi asap lintas batas.
Apakah ASEAN akan menerima?
ASEAN tidak punya pengadilan dan tidak berwenang menghukum anggotanya, sehingga sebuah “gugatan” tidak punya tempat untuk diterima. Yang mungkin diterima adalah pembahasan, dan itu sudah dipastikan. Juru bicara Kemlu Filipina, selaku ketua ASEAN tahun ini, menyatakan isu ini sudah masuk agenda. Anwar juga meminta digelar pertemuan khusus menteri lingkungan se-ASEAN.
Hasil yang paling mungkin adalah penguatan aturan yang sudah ada, bukan sanksi. Perjanjian asap lintas batas ASEAN (AATHP) sudah berlaku sejak 2003, tetapi pusat koordinasi pemantauannya belum beroperasi karena kurangnya ratifikasi. Malaysia sebelumnya mengusulkan dana khusus asap (Sustainable Haze Fund) dan diplomasi sains, yang kini ditinjau Sekretariat ASEAN. Usulan satgas permanen akan lebih berat, karena ASEAN bekerja dengan konsensus dan menghindari campur tangan urusan dalam negeri. Jalur terakhir adalah Mahkamah Internasional. Menurut pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana, jalur itu baru terbuka jika dialog regional buntu.
Langkah Indonesia
Indonesia sudah mengerahkan lebih dari 60 ribu personel serta puluhan helikopter dan pesawat untuk pemadaman dan modifikasi cuaca, menurut Arrmanatha. Presiden Prabowo Subianto juga berbicara langsung dengan Anwar. Kemlu menyatakan penanganan dilakukan sesuai AATHP, yang diratifikasi Indonesia pada 2014. Kendala di lapangan nyata. Mohamad sendiri mengakui pesawat dan helikopter pemadam Indonesia tidak bisa terbang karena jarak pandang yang buruk.
Meski begitu, ada beberapa hal yang membuat tetangga sulit yakin. Pada 10 Oktober, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyebut kebakaran ini di luar kesalahan manusia dan berkata Indonesia juga “mengirim oksigen” ke Malaysia dan Singapura. Pernyataan itu ramai diejek di media sosial Malaysia, sementara warga di sana menghadapi batuk dan sekolah tutup. Data juga belum seragam. Mapbiomas Fire mencatat 178.232 hektare terbakar pada Januari-Juni 2026, sedangkan SiPongi Kementerian Kehutanan sekitar 107.465 hektare. Penegakan hukum pun masih terbatas. Kementerian Kehutanan baru menyasar enam perusahaan pemegang izin, sementara WALHI mencatat 93 perusahaan terkait konsesi terbakar, sebagian berafiliasi dengan grup bisnis Singapura dan Malaysia. Data terakhir ini mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di satu negara, dan keterbukaan Indonesia soal itu bisa memperkuat posisinya di meja ASEAN. Malaysia juga menyebut tawaran bantuan pemadamannya masih perlu diselaraskan, dan menerima bantuan teknis tidak berarti melepas kedaulatan.
Cukupkah mekanisme ASEAN?
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama: seberapa efektif ASEAN menangani masalah lingkungan lintas batas ketika negara terdampak dan negara asal api punya kepentingan berbeda? Negara terdampak butuh langkah yang mengikat, sedangkan negara asal api menjaga kedaulatan dan menghadapi kendala berat di lapangan, dari lahan gambut sampai keterbatasan sumber daya. Mekanisme berbasis konsensus cenderung menghasilkan jalan tengah, sementara asap datang lagi setiap kemarau. Hampir 24 tahun setelah AATHP ditandatangani, kabut yang sama kembali menutup langit. Pertemuan Manila akan menunjukkan apakah ASEAN bisa menghasilkan langkah yang benar-benar dijalankan sebelum kemarau berikutnya, bukan sekadar pernyataan bersama.
